Ini 3 Alat Bukti yang Jerat Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Senin, 20 September 2021 - 17:23 WIB
loading...
Ini 3 Alat Bukti yang...
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang . Ada sebanyak tiga alat bukti yang membuat penyidik menetapkan tiga petugas lapas tersebut sebangai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga alat bukti yang telah dikantongi penyidik sehingga ditetapkan tersangka tersebut di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat dokumen salah satunya CCTV.

"Surat dokumen salah satunya dokumen CCTV di situ menentukan jam berapa mulai kebakaran, posisi para petugas lapas, CCTV alat bukti ya. Ada delapan titik CCTV yang kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHP," kata Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Dia menuturkan, dari CCTV tersebut penyidik mengetahui ketiga tersangka merupakan petugas yang saat itu bertugas. Meski begitu pembuktian lokasi tersebut harus dibawa ke persidangan.

"Dia bertugas pada malam hari kejadian dan bertugas seharusnya posisi TKP kebakaran terjadi," jelasnya. Baca: Jadi Tersangka, 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 53 saksi dan meminta keterangan dari ahli kebakaran di Universitas Indonesia dan IPB University. "Dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu. Hal ini dikaitkan, kalau sudah tau waktu dan penyebab kemudian kenapa orang itu meninggal karena tidak keluar dan sebagainya karena dalam kondisi tertentu dikaitkan SOP petugas," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Serangan Balasan Rusia...
Serangan Balasan Rusia ke Ukraina Sangat Mematikan, Ini 4 Alasannya
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Berita Terkini
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved