Bejat! Istri Enggan Diajak Hubungan Badan, Guru Honorer Ini Tega Cabuli Anak Kandung
Jum'at, 17 September 2021 - 23:38 WIB
loading...
Pria berinisial ES (34) ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SUKOHARJO - Sungguh bejat kelakuan ES (34). Tak kuat menahan napsu birahinya, pria yang berprofesi sebagai guru honorer ini, dengan teganya mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Baca juga: Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun
Akibat aksi bejatnya tersebut, kini ES harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo. ES yang merupakan warga Klaten tersebut, dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan.
Kepada petugas, ES mengaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak gadisnya, karena halusinasi berhubungan badan dengan sang istri. Antara ES dengan istrinya sudah dua tahun ini pisah ranjang, dan sang istri selalu menolak untuk berhubungan badan.
Baca juga: Dihujani Peluru KKB, Pasukan Raider Evakuasi Jenazah Suster Gabriela Meliani di Pedalaman Papua
Setiap akhir pekan, tersangka ES pulang menginap di rumah istrinya yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Saat menginap di rumah istrinya tersebut, ES melakukan tindakan bejat kepada buah hatinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Kemudian setelah divisum diketahui telah terjadi tindakan pencabulan.
Baca juga: Nakes di Pegunungan Bintang Diserang KKB, Polri: Tumpas Hidup atau Mati!
"Menerima laporan terkait pencabulan yang dialami korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka ES yang merupakan ayah kandung korban," terang Tarjono, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun
Akibat aksi bejatnya tersebut, kini ES harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo. ES yang merupakan warga Klaten tersebut, dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan.
Kepada petugas, ES mengaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak gadisnya, karena halusinasi berhubungan badan dengan sang istri. Antara ES dengan istrinya sudah dua tahun ini pisah ranjang, dan sang istri selalu menolak untuk berhubungan badan.
Baca juga: Dihujani Peluru KKB, Pasukan Raider Evakuasi Jenazah Suster Gabriela Meliani di Pedalaman Papua
Setiap akhir pekan, tersangka ES pulang menginap di rumah istrinya yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Saat menginap di rumah istrinya tersebut, ES melakukan tindakan bejat kepada buah hatinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Kemudian setelah divisum diketahui telah terjadi tindakan pencabulan.
Baca juga: Nakes di Pegunungan Bintang Diserang KKB, Polri: Tumpas Hidup atau Mati!
"Menerima laporan terkait pencabulan yang dialami korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka ES yang merupakan ayah kandung korban," terang Tarjono, Jumat (17/9/2021).
(eyt)
Lihat Juga :