Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 16:37 WIB
loading...
Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun
Petugas memeriksa tersangka WTM (46) dan anaknya, SA (18) warga Ajibarang, Banyumas yang diduga memerkosa anak dan adik kandungnya selama 3 tahun. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap WTM (46) dan anaknya, SA (18) warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Keduanya diduga memerkosa anak dan adik kandungnya selama 3 tahun.

Ayah dan anak ini diamankan Unit PPA Polresta Banyumas setelah dilaporkan TKY (43), ibu korban yang sekaligus istri dan ibu pelaku, warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA. Peristiwa tersebut terakhir terjadi di rumah mereka pada 5 September 2021 dan 11 September 2021.



Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa. Tapsir kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas.

Mendengar hal tersebut saksi mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas. Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ.

Setelah ditanya, AJ ternyata merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada hari Senin (13/9/2021) dengan tujuan ke daerah Baturaden. AJ mengaku meninggalkan rumah karena menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah dan kakak kandungnya.



"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. "Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapa pun oleh pelaku," terangnya.

"Antara ayah korban dan kakak korban saat menyetubuhi korban tidak saling tahu atau tidak berbarengan", tambah Berry. Sementara antara kedua pelaku dan korban serta ibunya, masih tinggal dalam satu rumah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepada petugas, AJ mengungkapkan bahwa aksi pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 tahun yang lalu hingga sekarang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)