Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, 2 Warga Sukoharjo Jadi Tersangka

Jum'at, 17 September 2021 - 20:35 WIB
loading...
Buang Limbah Ciu ke...
Polres Sukoharjo menetapkan J (36) dan H (40) sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu yang mengandung alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Foto/Ist
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan J (36) dan H (40) sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu yang mengandung alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).



"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) perajin alkohol di Polokarto," sambungnya.

Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).



Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.

“Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodiasi home industry pengolahan alkohol. Jadi para pembuat alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.

“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita kick and fix, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.

"Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2497 seconds (0.1#10.140)