Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, 2 Warga Sukoharjo Jadi Tersangka

Jum'at, 17 September 2021 - 20:35 WIB
loading...
Buang Limbah Ciu ke...
Polres Sukoharjo menetapkan J (36) dan H (40) sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu yang mengandung alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Foto/Ist
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan J (36) dan H (40) sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu yang mengandung alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu

"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) perajin alkohol di Polokarto," sambungnya.

Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah di Saluran Air I Gusti Ngurah Rai, Netizen: Baunya Sampai Bekasi

Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.

“Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodiasi home industry pengolahan alkohol. Jadi para pembuat alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.

“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita kick and fix, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.

"Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Bangun Ekonomi Lokal,...
Bangun Ekonomi Lokal, Asprindo Persiapkan Kampung Industri Kedua di Sukoharjo
Peduli Kesehatan dan...
Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Garudafood Edukasi lewat Bijak Jajan Cinta Bumi
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Polres Wonogiri Temukan...
Polres Wonogiri Temukan Korban Tenggelam di Bengawan Solo
Janji Politik Raja Mataram...
Janji Politik Raja Mataram Bangun Tempat Penyeberangan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
5 Daerah di Dunia yang...
5 Daerah di Dunia yang Pernah Tercemar Radioaktif dari Pengolahan Logam, Salah Satunya Serpong
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved