PT KAI Perpanjang Masa Kereta Luar Biasa hingga 7 Juni
Minggu, 31 Mei 2020 - 22:50 WIB
loading...
PT KAI memperpanjang operasi Kereta Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 mendatang. Selain itu, dalam operasi ini, petugas kemudian membedakan perjalanan dari Surabaya maupun Gambir.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasi Kereta Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 mendatang. Selain itu, dalam operasi ini, petugas kemudian membedakan perjalanan dari Surabaya maupun Gambir.
“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (31/5/2020).
Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung–Surabaya Pasar Turi PP. Untuk operasional KLB mulai 1 Juni, lanjut Joni, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. (Baca: BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP Beroperasi di Jabodetabek hingga 7 Juni 2020)
“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (31/5/2020).
Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung–Surabaya Pasar Turi PP. Untuk operasional KLB mulai 1 Juni, lanjut Joni, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. (Baca: BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP Beroperasi di Jabodetabek hingga 7 Juni 2020)
Lihat Juga :