Polres Blitar Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PH PT Greenfields

Kamis, 16 September 2021 - 20:25 WIB
loading...
Polres Blitar Proses...
Sidang gugatan class action terhadap PT Greenfield Indonesia di Pengadilan Negeri Blitar, Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Polres Blitar menegaskan akan memproses laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan warga penggugat class action oleh kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) PT Greenfields Indonesia di Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengatakan, telah melakukan penyelidikan.

"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Yudo kepada wartawan Kamis (16/9/2021). Laporan pengaduan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan warga, langsung diterima Polres Blitar.

Dugaan pemalsuan terungkap dalam agenda mediasi sidang gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia. Dalam proses inzage, yakni pengecekan berkas oleh panitera pengadilan negeri Blitar, diketahui keterangan adanya 157 warga yang menarik gugatan class action, ternyata tidak benar. Sebanyak 127 warga dari 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, ternyata tidak termasuk daftar 258 warga penggugat.

Baca juga: PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?

Diketahui juga, 10 warga diantara warga yang dikatakan menarik gugatan ternyata tidak pernah merasa bertanda tangan. Saat dicocokkan dengan KTP, tanda tangan di form pencabutan gugatan tersebut, tidak sama. Salah satu warga bahkan mengaku hanya bisa cap jempol.

Atas dasar dugaan pemalsuan tersebut, kuasa hukum warga penggugat class action melaporkan ke kepolisian. Yang dilaporkan sebanyak 5 orang, yakni meliputi legal dan staf legal PT Greenfields.

Yudo berjanji akan segera memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan. Meski laporan pengaduan masih diterima sehari, ia juga mengatakan secepatnya melakukan pemanggilan. "Akan dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan yang diadukan," janji Yudo di depan media.

Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum warga penggugat class action sekaligus pembuat laporan pengaduan, menilai PT Greenfields telah melecehkan peradilan hukum Indonesia.

Baca juga: Debt Collector Bentrok dengan 100 Orang Ormas di Cisaat Sukabumi, 2 Terluka

Apa yang dilakukan pemalsu menurut Joko melanggar pasal 263 KUHP ayat 2. Yaitu barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah surat itu asli atau tidak dipalsukan dan mendatangkan kerugian.

"Ini pelecehan peradilan hukum di Indonesia. Laporan pengaduan (Lapdu) sudah kita masukkan ke SIUM Polres Blitar," ujar Joko. Seperti diketahui kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga terjadi saat berlangsungnya agenda sidang gugatan class action pencemaran lingkungan.

Sebanyak 258 warga di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar menggugat PT Greenfields. Sejak berdiri peternakan sapi perah (farm 2) di Wlingi tahun 2018, persoalan pencemaran lingkungan tidak berhenti. Limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai. Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Heboh, Truk Limbah Buang...
Heboh, Truk Limbah Buang Kotoran Sembarang di Saluran Air Jatinegara
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved