Polres Blitar Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PH PT Greenfields
Kamis, 16 September 2021 - 20:25 WIB
loading...
Sidang gugatan class action terhadap PT Greenfield Indonesia di Pengadilan Negeri Blitar, Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar menegaskan akan memproses laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan warga penggugat class action oleh kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) PT Greenfields Indonesia di Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengatakan, telah melakukan penyelidikan.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Yudo kepada wartawan Kamis (16/9/2021). Laporan pengaduan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan warga, langsung diterima Polres Blitar.
Dugaan pemalsuan terungkap dalam agenda mediasi sidang gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia. Dalam proses inzage, yakni pengecekan berkas oleh panitera pengadilan negeri Blitar, diketahui keterangan adanya 157 warga yang menarik gugatan class action, ternyata tidak benar. Sebanyak 127 warga dari 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, ternyata tidak termasuk daftar 258 warga penggugat.
Baca juga: PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?
Diketahui juga, 10 warga diantara warga yang dikatakan menarik gugatan ternyata tidak pernah merasa bertanda tangan. Saat dicocokkan dengan KTP, tanda tangan di form pencabutan gugatan tersebut, tidak sama. Salah satu warga bahkan mengaku hanya bisa cap jempol.
Atas dasar dugaan pemalsuan tersebut, kuasa hukum warga penggugat class action melaporkan ke kepolisian. Yang dilaporkan sebanyak 5 orang, yakni meliputi legal dan staf legal PT Greenfields.
Yudo berjanji akan segera memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan. Meski laporan pengaduan masih diterima sehari, ia juga mengatakan secepatnya melakukan pemanggilan. "Akan dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan yang diadukan," janji Yudo di depan media.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Yudo kepada wartawan Kamis (16/9/2021). Laporan pengaduan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan warga, langsung diterima Polres Blitar.
Dugaan pemalsuan terungkap dalam agenda mediasi sidang gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia. Dalam proses inzage, yakni pengecekan berkas oleh panitera pengadilan negeri Blitar, diketahui keterangan adanya 157 warga yang menarik gugatan class action, ternyata tidak benar. Sebanyak 127 warga dari 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, ternyata tidak termasuk daftar 258 warga penggugat.
Baca juga: PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?
Diketahui juga, 10 warga diantara warga yang dikatakan menarik gugatan ternyata tidak pernah merasa bertanda tangan. Saat dicocokkan dengan KTP, tanda tangan di form pencabutan gugatan tersebut, tidak sama. Salah satu warga bahkan mengaku hanya bisa cap jempol.
Atas dasar dugaan pemalsuan tersebut, kuasa hukum warga penggugat class action melaporkan ke kepolisian. Yang dilaporkan sebanyak 5 orang, yakni meliputi legal dan staf legal PT Greenfields.
Yudo berjanji akan segera memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan. Meski laporan pengaduan masih diterima sehari, ia juga mengatakan secepatnya melakukan pemanggilan. "Akan dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan yang diadukan," janji Yudo di depan media.
Lihat Juga :