Polres Blitar Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PH PT Greenfields

Kamis, 16 September 2021 - 20:25 WIB
loading...
Polres Blitar Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PH PT Greenfields
Sidang gugatan class action terhadap PT Greenfield Indonesia di Pengadilan Negeri Blitar, Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Polres Blitar menegaskan akan memproses laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan warga penggugat class action oleh kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) PT Greenfields Indonesia di Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengatakan, telah melakukan penyelidikan.

"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Yudo kepada wartawan Kamis (16/9/2021). Laporan pengaduan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan warga, langsung diterima Polres Blitar.

Dugaan pemalsuan terungkap dalam agenda mediasi sidang gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia. Dalam proses inzage, yakni pengecekan berkas oleh panitera pengadilan negeri Blitar, diketahui keterangan adanya 157 warga yang menarik gugatan class action, ternyata tidak benar. Sebanyak 127 warga dari 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, ternyata tidak termasuk daftar 258 warga penggugat.



Diketahui juga, 10 warga diantara warga yang dikatakan menarik gugatan ternyata tidak pernah merasa bertanda tangan. Saat dicocokkan dengan KTP, tanda tangan di form pencabutan gugatan tersebut, tidak sama. Salah satu warga bahkan mengaku hanya bisa cap jempol.

Atas dasar dugaan pemalsuan tersebut, kuasa hukum warga penggugat class action melaporkan ke kepolisian. Yang dilaporkan sebanyak 5 orang, yakni meliputi legal dan staf legal PT Greenfields.

Yudo berjanji akan segera memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan. Meski laporan pengaduan masih diterima sehari, ia juga mengatakan secepatnya melakukan pemanggilan. "Akan dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan yang diadukan," janji Yudo di depan media.

Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum warga penggugat class action sekaligus pembuat laporan pengaduan, menilai PT Greenfields telah melecehkan peradilan hukum Indonesia.



Apa yang dilakukan pemalsu menurut Joko melanggar pasal 263 KUHP ayat 2. Yaitu barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah surat itu asli atau tidak dipalsukan dan mendatangkan kerugian.

"Ini pelecehan peradilan hukum di Indonesia. Laporan pengaduan (Lapdu) sudah kita masukkan ke SIUM Polres Blitar," ujar Joko. Seperti diketahui kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga terjadi saat berlangsungnya agenda sidang gugatan class action pencemaran lingkungan.

Sebanyak 258 warga di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar menggugat PT Greenfields. Sejak berdiri peternakan sapi perah (farm 2) di Wlingi tahun 2018, persoalan pencemaran lingkungan tidak berhenti. Limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai. Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)