Direktur Perusahaan Anggu Tak Pernah Interaksi dengan NA Soal Proyek

Kamis, 16 September 2021 - 18:14 WIB
loading...
Direktur Perusahaan...
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dua orang Direktur Perusahaan milik Agung Sucipto (Anggu), dihadirkan jadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/09/2021).

Dua orang yakni atas nama Remon, Asisten sekaligus salah satu direktur di perusahaan Angung Sucipto (AS), yang kedua yakni Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS. Dalam kesaksiannya mereka tidak pernah interaksi dengan Nurdin Abdullah .



Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengkonfirmasi saksi atas nama Remon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Remon sebagai asisten sekaligus Direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS).

"Apakah selama anda mencatat pesan yang dikirimkan AS, apa ada nama Nurdin Abdullah yang anda catat ?," tanya Arman Hanis, di PN Makassar.

Asisten AS, Remon mengaku, selama dirinya mencatat apa yang disampaikan AS memang sering ada nama Eks Sekertaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER), sementara nama lain seperti NA sama sekali tidak ada.

"Tidak ada sama sekali pak. Tidak pernah sama sekali pak," ungkap Remon saat ditanyakan Penasehat Hukum (PH) NA.

Sementara itu, saksi atas nama Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS mengaku, memang sering bertemu dengan NA sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng sampai saat menjadi Gubernur Sulsel.





"Saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau untuk meminta proyek. Kalau berinteraksi dengan beliau untuk membicarakan soal kepemudaan sering pak, karena beliau orang cerdas dan selalu jadi panutan kami. Saya tidak pernah membahas soal proyek kalau ketemu dengan beliau (NA)," jelasnya.

Pada sidang tersebut, selain kedua saksi, juga dihadirkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Rahmat, mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, dan Mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba Andi Makkasau.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Rahmat mengaku, selama NA menjabat sebagai Bupati di Bantaeng tidak pernah mendengar langsung atau informasi bahwa NA meminta uang kepada kontraktor. "Setahu saya tidak pernah sama sekali," singkatnya.

Sedangkan, Mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali menjelaskan, selama dirinya menjadi Bupati Bulukumba belum pernah mendengar atau mendapat permintaan dari NA agar memenangkan salah satu perusahaan di pekerjaan infrastruktur di Bulukumba.



"Pak AS pernah menyampaikan ke saya akan membantu (Pasangan Tomy- (Andi Makkasau) Kr Lompo di Pilkada Bulukumba 2020), selanjutnya saya tidak tahu karena saya tidak mau tahu soal itu," jelasnya.

"Pak NA kalau di saya, tidak pernah mengirimkan orang untuk memenangkan tender, walaupun ada anggaran Rp60 miliar (Bantuan keuangan daerah)," tambahnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)