Ganjar Nyatakan Uang Daerah Mengendap di Bank Bukan Kesengajaan
Kamis, 16 September 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Ganjar memaparkan postur APBD Jawa Tengah. Pendapatan daerah pada APBD TA 2021 sebesar Rp26,840 triliun. Kemudian pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp14,975 triliun, pendapatan transfer Rp11,842 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23,652 miliar. "Jumlah pendapatan sebesar Rp26,340 triliun," terangnya.
Baca juga: Tembus Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Pemda 'Sunat' Anggaran Perjalanan Dinas
Kemudian belanja daerah Provinsi Jateng pada APBD TA 2021 ini sebesar Rp27,190 triliun, belanja operasi Rp1,606 triliun, belanja tidak terduga Rp20 miliar, belanja transfer Rp7,692 triliun. Jumlah belanjanya sebesar Rp27,190 triliun.
Ganjar menjelaskan, mengapa keuangan daerah mengendap RKUD mengendap di RKUD, sebab pada awal tahun anggaran RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa silpa tahun anggaran sebelumnya. Kemudian setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD sehingga menambah saldo.
"Uang yang sudah masuk di RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja karena pelaksanaan kegiatan memerlukan proses dan jangka waktu," terangnya.
Sesuai UU Perbendaharaan Negara pasal 21 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Pembayaran yang dapat dilakukan untuk mendahului prestasi hanya uang muka. Sehingga otomatis uang daerah yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran akan mengendap di RKUD.
Baca juga: Tembus Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Pemda 'Sunat' Anggaran Perjalanan Dinas
Kemudian belanja daerah Provinsi Jateng pada APBD TA 2021 ini sebesar Rp27,190 triliun, belanja operasi Rp1,606 triliun, belanja tidak terduga Rp20 miliar, belanja transfer Rp7,692 triliun. Jumlah belanjanya sebesar Rp27,190 triliun.
Ganjar menjelaskan, mengapa keuangan daerah mengendap RKUD mengendap di RKUD, sebab pada awal tahun anggaran RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa silpa tahun anggaran sebelumnya. Kemudian setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD sehingga menambah saldo.
"Uang yang sudah masuk di RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja karena pelaksanaan kegiatan memerlukan proses dan jangka waktu," terangnya.
Sesuai UU Perbendaharaan Negara pasal 21 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Pembayaran yang dapat dilakukan untuk mendahului prestasi hanya uang muka. Sehingga otomatis uang daerah yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran akan mengendap di RKUD.
Lihat Juga :