Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan

Kamis, 16 September 2021 - 15:50 WIB
loading...
Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan
Polisi akan memeriksa owner atau pemilik perusahaan tempat AHS korban penyekapan di hotel Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Polisi akan memeriksa owner atau pemilik perusahaan tempat AHS korban penyekapan di hotel Depok. AHS dan istrinya disekap di kamar hotel selama 3 hari. Selama disekap mereka dipantau oleh 7 orang. Keduanya berhasil lari ke lobby hotel pada hari ketiga kemudian lapor ke Polres Depok.

Penyidik akan memanggil pemilik perusahaan tempat AHS bekerja. Surat panggilan telah dilayangkan pada Senin (13/9/2021). “Terkait penyekapan itu sekarang saksi kuncinya pemilik perusahaan sedang kita panggil. Senin kemarin dikirim surat panggilannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok

Penyidik masih menunggu kesediaan pemilik perusahaan untuk memenuhi panggilan. “Kita tunggu respons dari owner atau kita lakukan pemeriksaan di tempat dia. Kita atur waktunya,” ujarnya.

Jika pada waktu yang telah ditentukan saksi kunci tidak juga hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua. “Owner ini adalah saksi kunci,” ucap Yogen.

AHS diduga disekap oleh sejumlah orang di sebuah hotel di Depok, Rabu (25/8/2021) selama tiga hari. Penyekapan AHS diduga terkait masalah penggelapan aset perusahaan. Kemudian pada Jumat (27/8/2021) korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polrestro Depok.
Baca juga: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan

Selama penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan. Mereka hanya dipantau oleh sejumlah orang. “Nggak ada (kekerasan) hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” ujar Yogen.

Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang yakni M dan I. “Dijerat pasal 333 KUHP, ancaman delapan tahun,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)