Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan

Kamis, 16 September 2021 - 15:50 WIB
loading...
Tindaklanjuti Korban...
Polisi akan memeriksa owner atau pemilik perusahaan tempat AHS korban penyekapan di hotel Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Polisi akan memeriksa owner atau pemilik perusahaan tempat AHS korban penyekapan di hotel Depok. AHS dan istrinya disekap di kamar hotel selama 3 hari. Selama disekap mereka dipantau oleh 7 orang. Keduanya berhasil lari ke lobby hotel pada hari ketiga kemudian lapor ke Polres Depok.

Penyidik akan memanggil pemilik perusahaan tempat AHS bekerja. Surat panggilan telah dilayangkan pada Senin (13/9/2021). “Terkait penyekapan itu sekarang saksi kuncinya pemilik perusahaan sedang kita panggil. Senin kemarin dikirim surat panggilannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok

Penyidik masih menunggu kesediaan pemilik perusahaan untuk memenuhi panggilan. “Kita tunggu respons dari owner atau kita lakukan pemeriksaan di tempat dia. Kita atur waktunya,” ujarnya.

Jika pada waktu yang telah ditentukan saksi kunci tidak juga hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua. “Owner ini adalah saksi kunci,” ucap Yogen.

AHS diduga disekap oleh sejumlah orang di sebuah hotel di Depok, Rabu (25/8/2021) selama tiga hari. Penyekapan AHS diduga terkait masalah penggelapan aset perusahaan. Kemudian pada Jumat (27/8/2021) korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polrestro Depok.
Baca juga: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan

Selama penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan. Mereka hanya dipantau oleh sejumlah orang. “Nggak ada (kekerasan) hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” ujar Yogen.

Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang yakni M dan I. “Dijerat pasal 333 KUHP, ancaman delapan tahun,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved