Kasus Dugaan Perkosaan 4 Siswi SMU, DPR: Jangan Ada Upaya Damai

Kamis, 16 September 2021 - 11:50 WIB
loading...
Kasus Dugaan Perkosaan 4 Siswi SMU, DPR: Jangan Ada Upaya Damai
Polisi diminta dapat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap empat siswi SMA di Jayapura, yang diduga dilakukan oknum pejabat daerah dan politisi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi diminta dapat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap empat siswi SMA di Jayapura, yang diduga dilakukan oknum pejabat daerah dan politisi. Kasus ini mencuat ke publik karena keluarga korban melaporkan 5 orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan penculikan ke SPKT Polda Papua , Sabtu (11/9/2021).

“Penegak hukum harus menuntaskan kasus ini. Tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diusut tuntas termasuk pejabat. Aparat harus memproses sesuai dengan hukum dengan tanpa memandang status sosialnya,” kata Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Robert Rouw dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat di Kobar Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua ini mencium adanya aroma tak elok dalam kasus ini. Ada upaya untuk menyelesaikan kasus pidana ini dengan cara kekeluargaan atau tidak diproses secara hukum.

“Jangan ada upaya untuk jalan perdamaian. Sebab, saya melihat kasus pelecehan atau pemerkosaan ini sepertinya ada satu upaya untuk menutup kasus ini dari pelaku. Ada intimidasi kepada korban maupun keluarga korban,” ungkap dia.

Jika upaya menutup kasus dengan perdamaian ini dilakukan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Nantinya pelaku yang mempunyai banyak uang dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum karena berdamai dengan korban.

“Nanti semua begitu. Kalau ada pejabat dan orang mempumyai kedudukan ekonomi yang baik, ada perdamaian, ada upaya untuk menutup tindakan hukum. Apakah perdamaian itu menutup kasus hukumnya? Ini tidak boleh terjadi. Ini kasus pidana. Apalagi korbannya adalah anak sekolah yang masih di bawah umur. Mereka punya masa depan. Akibat kasus ini masa depannya terganggu," paparnya.

Sekali lagi, anggota Komisi V DPR ini mengingatkan agar aparat melakukan tindakan hukum, bukan melegalkan mediasi atau sebagai penengah dengan menempuh jalur damai. “Ini tidak boleh,” tandasnya.

Semua pihak diminta memberikan perhatian khusus agar kasus ini tidak sampai dipetieskan. Robert juga meminta kepada lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus ini sampai tuntas.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, saat ini aparat masih melakukan pendalaman dengan mendengarkan keterangan para saksi. Kamal menambahkan, apabila nantinya sudah ada tersangka, maka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No 34/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)