Bioskop di Kota Tangerang Boleh Buka dengan Tujuh Syarat
Rabu, 15 September 2021 - 17:30 WIB
loading...
Pemkot Tangerang sudah mengizinkan bioskop dibuka dengan tujuh syarat. Foto: MNC Portal/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Pemkot Tangerang sudah mengizinkan bioskop dibuka dengan tujuh syarat. Hal ini menyusul kasus Covid-19 terus mengalami kecenderungan menurun.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengungkapkan, Kota Tangerag memang saat ini masih berstatus PPKM Level 3. Namun secara angka-angka, indikator PPKM Kota Tangerang sudah bisa Level 2.
Untuk itu, ada beberapa pelonggaran baru yang dilakukan Pemkot Tangerang. Salah satunya, bioskop kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuan. Ketujuh syarat itu, yakni penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas maksimal 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum di area bioskop.
Baca juga: Hore! Hari ini Bioskop di Bekasi Kembali Beroperasi
“Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan keharusan adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. Terakhir, melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada,” ujar Said, Rabu (15/9/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengungkapkan, Kota Tangerag memang saat ini masih berstatus PPKM Level 3. Namun secara angka-angka, indikator PPKM Kota Tangerang sudah bisa Level 2.
Untuk itu, ada beberapa pelonggaran baru yang dilakukan Pemkot Tangerang. Salah satunya, bioskop kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuan. Ketujuh syarat itu, yakni penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas maksimal 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum di area bioskop.
Baca juga: Hore! Hari ini Bioskop di Bekasi Kembali Beroperasi
“Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan keharusan adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. Terakhir, melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada,” ujar Said, Rabu (15/9/2021).
Lihat Juga :