Beredar Kabar Kapolsek Penabrak Warga Hingga Tewas Diduga Mabuk

Minggu, 31 Mei 2020 - 16:29 WIB
loading...
Beredar Kabar Kapolsek Penabrak Warga Hingga Tewas Diduga Mabuk
Lokasi Kecelakaan Kapolsek Gunem. Foto/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kasus kecelakaan yang melibatkan Iptus S, Kapolsek Gunem, Rembang, Jawa Tengah, masih terus didalami oleh Polda Jawa Tengah. Meski hasil penyelidikan belum keluar, beredar kabar bahwa Kapolsek diduga dalam pengaruh minuman keras hingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya.

Meski sudah hampir sepekan kecelakaan lalu lintas itu terjadi, namun masih belum diketahui juga hasil pemeriksaan tes urine Kapolsek Gunem. Yang bersangkutan dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Jateng.

“Kalau tes urine, kita masih belum (diketahui) dari Propam saya tanya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu (30/5/2020). ( Baca:Pendidikan Bukan Ekonomi, Pemkot Bogor Tak Buru-Buru Buka Sekolah )

Saat ini Iptu S ditahan di Mapolda Jateng. Dia juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
“(Ditahan) di Mapolda. Karena dia anggota, apa pun yang dilakukan anggota kalau itu mencederai masyarakat, ya pasti diperiksa Propam,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin malam (25/5/2020) mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan Iptu S menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dua orang yang terdiri bocah balita dan neneknya tewas akibat kecelakaan itu.

“Dia (diperiksa) karena melanggar, apalagi (mengakibatkan korban)meninggal dunia dua orang. Ini kasus menonjol. Apa pun alasannya bersalah itu kan lalai. Artinya kelalaian dan dia harus menanggung risiko,” tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana.

“Yang jelas, itu proses pelanggaran disiplin oleh Propam. Kalau kecelakaan masih proses yang menangani Satlantas Polres Rembang,” pungkasnya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)