Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Peringatan 1, DKPKP: Jika Melanggar Lagi Ditutup
Senin, 13 September 2021 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Sehingga pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan perdagangannya harus ditingkatkan.
Di sisi lain, Suharini memastikan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jawa Barat dan Banten), serta Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.
Selain itu, pemberian edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.
“Menanggapi kasus ini, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,” tutup Suharini.
Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Sehingga pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan perdagangannya harus ditingkatkan.
Di sisi lain, Suharini memastikan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jawa Barat dan Banten), serta Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.
Selain itu, pemberian edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.
“Menanggapi kasus ini, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,” tutup Suharini.
(thm)
Lihat Juga :