Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Peringatan 1, DKPKP: Jika Melanggar Lagi Ditutup

Senin, 13 September 2021 - 17:56 WIB
loading...
Pedagang Daging Anjing...
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Apabila si pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka usahanya akan ditutup.

Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya untuk segera melakukan penertiban dan telah diberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing tersebut.

Baca juga: Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta

Pedagang tersebut dianggap telah melanggar aturan karena menjual komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M Yamin mengatakan, sejak awal seluruh pedagang telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar. “Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin.

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Sehingga pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan perdagangannya harus ditingkatkan.

Di sisi lain, Suharini memastikan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jawa Barat dan Banten), serta Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.

Selain itu, pemberian edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.

“Menanggapi kasus ini, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,” tutup Suharini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved