Kecanduan Miras, Residivis di Pangkalpinang Gasak Tas Sopir Truk
Senin, 13 September 2021 - 17:22 WIB
loading...
YG alias Kutil, residivis kembali ditangkap polisi usai mencuri tas milik sopir truk di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
A
A
A
PANGKALPINANG - Seorang residivis , YG alias Kutil, kembali ditangkap polisi usai mencuri tas milik sopir truk di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Uang hasil mencuri digunakan Kutil berfoya-foya dengan menimuan keras di Pantai Pasir Padi.
"Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan dua unit handphone serta uang berjumlah Rp1 juta," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polres Gowa akan Autopsi Jenazah Korban Pertama Dugaan Ritual Pesugihan
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penindakan lebih lanjut. Namun uang milik korban sudah habis digunakan untuk pesta pora.
"Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Maladi menjelaskan, pria 27 tahun itu, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia kembali ditangkap Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, Minggu kemarin.
"Tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Dermaga Kapal Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," ucapnya.
"Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan dua unit handphone serta uang berjumlah Rp1 juta," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polres Gowa akan Autopsi Jenazah Korban Pertama Dugaan Ritual Pesugihan
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penindakan lebih lanjut. Namun uang milik korban sudah habis digunakan untuk pesta pora.
"Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Maladi menjelaskan, pria 27 tahun itu, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia kembali ditangkap Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, Minggu kemarin.
"Tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Dermaga Kapal Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," ucapnya.
Lihat Juga :