Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditolak, Pengacara Korban Apresiasi Polda Metro
Sabtu, 11 September 2021 - 03:16 WIB
loading...
Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, Mehbob, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan dari dua terduga pelaku. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mehbob, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan dari dua terduga pelaku, EO dan RT. Kuasa hukum kedua terduga pelaku sebelumnya melaporkan balik korban karena dianggap mencemarkan nama baik.
Baca juga: Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacaranya Denny Hariatna. Ini menunjukkan polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," ujar Mehbob, Jumat (10/9/2021).
Menurut dia, penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, tatap berada di jalur yang benar.
Baca juga: Anies Keluarkan Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Isinya
Baca juga: Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacaranya Denny Hariatna. Ini menunjukkan polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," ujar Mehbob, Jumat (10/9/2021).
Menurut dia, penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, tatap berada di jalur yang benar.
Baca juga: Anies Keluarkan Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Isinya
Lihat Juga :