Anies Keluarkan Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Isinya
Jum'at, 10 September 2021 - 20:16 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan maklumat berupa Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI. Pihaknya berkomitmen dalam penanganan dan tidak menolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.
Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 ketentuan.
Baca juga: Anies Baswedan Resmikan Uji Coba Bus Listrik
"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya. Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies, Jumat (10/9/2021).
Turut disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar, pelecehan psikologis/emosional; dan/atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut: Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;
Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 ketentuan.
Baca juga: Anies Baswedan Resmikan Uji Coba Bus Listrik
"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya. Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies, Jumat (10/9/2021).
Turut disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar, pelecehan psikologis/emosional; dan/atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut: Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;
Lihat Juga :