Rekrut dan Jual 3 Gadis Belia, 3 Pengelola Karaoke Tersangka Perdagangan Anak

Jum'at, 10 September 2021 - 18:55 WIB
loading...
Rekrut dan Jual 3 Gadis...
Polda Jateng menetapkan 3 pengelola karaoke jadi tersangka perdagangan 3 anak di bawah umur dijadikan pemandu lagu karaoke di Tegal. Foto/Ist
A A A
TEGAL - Tiga pengelola karaoke menjadi tersangka perdagangan anak di bawah umur setelah merekrut dan menjual 3 gadis belia. Tiga anak di bawah umur tersebut korban perdagangan anak dan dijadikan pemandu lagu (PL) Karaoke Pink di Kompleks Pasar Beras, Mintaragen, Tegal Timur, Kabupaten Tegal, Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan tiga anak yang menjadi korban di antaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Ketiga korban berasal dari Bandung dan Cianjur.

"Ketiga korban ini masih di bawah umur, ketiga orang korban ini dipekerjakan dalam Pink Karaoke yang berada di wilayah Tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Warga Tegal Ini Ditangkap Polda Jateng karena Jual Mobil dengan Dokumen Palsu

Dia mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, kata dia, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui chat WhatsApp (WA) dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.

Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke. Tersangka Ade memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun untuk mencari anak di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.

Baca juga: Duel Maut di Bungo, Kakak Beradik Tewas Bersimbah Darah

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.

Dia mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka dijadikan sebagai LC mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 2002 tentang Perlindungan anak serta junto pasal 17 No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Kaesang Sebut Kirab...
Kaesang Sebut Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
2.453 Warga Mengungsi...
2.453 Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Padasari Tegal
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja Kabupaten Semarang dan Boyolali
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved