LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa
Jum'at, 10 September 2021 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kondisi kesehatan korban sudah membaik meski lukanya cukup parah karena ada luka robekan yang cukup panjang di mata kanan. Dokter RSUD Syekh Yusuf, kata Edwin, harus melakukan tindakan reposisi bola mata.
"Alhamdulillah, sekarang penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban," paparnya.
Dia menerangkan korban belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sebab Pemkab Gowa selama ini menjamin perlindungan dan pelayanan kesehatan untuk AP. Selain itu dinas terkait masih berembuk dengan pihak keluarga korban mengenai perwalian anak.
Baca Juga: Kemensos Bantu Anak yang Matanya Dicongkel Orang Tua Sendiri
Menurut Edwin perwalian penting karena sebagai anak, perlindungan baru bisa diberikan jika ada persetujuan dari orang tua atau wali. Sementara dalam kasus yang dimana orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali.
Ketentuan diatur dalam pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal yang sama dijelaskan bahwa LPSK dapat meminta penetapan pengadilan terkait perwalian korban dalam rangka pengajuan permohonan.
"Artinya belum menutup kemungkinan bagi korban untuk dilindungi oleh kami. LPSK terus menjalin komunikasi dengan DP3A Kabupaten Gowa dan keluarga serta pengadilan terkait kemungkinan tersebut," jelas Edwin.
"Alhamdulillah, sekarang penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban," paparnya.
Dia menerangkan korban belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sebab Pemkab Gowa selama ini menjamin perlindungan dan pelayanan kesehatan untuk AP. Selain itu dinas terkait masih berembuk dengan pihak keluarga korban mengenai perwalian anak.
Baca Juga: Kemensos Bantu Anak yang Matanya Dicongkel Orang Tua Sendiri
Menurut Edwin perwalian penting karena sebagai anak, perlindungan baru bisa diberikan jika ada persetujuan dari orang tua atau wali. Sementara dalam kasus yang dimana orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali.
Ketentuan diatur dalam pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal yang sama dijelaskan bahwa LPSK dapat meminta penetapan pengadilan terkait perwalian korban dalam rangka pengajuan permohonan.
"Artinya belum menutup kemungkinan bagi korban untuk dilindungi oleh kami. LPSK terus menjalin komunikasi dengan DP3A Kabupaten Gowa dan keluarga serta pengadilan terkait kemungkinan tersebut," jelas Edwin.
Lihat Juga :