LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa
Jum'at, 10 September 2021 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Meski korban belum mengajukan permohonan perlindungan, namun paman korban, Bayu tetap mengajukan permohonan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sebab, Bayu merupakan salah satu saksi yang melihat terjadinya peristiwa tersebut.
Bayu jugalah yang melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa dan Babinsa yang kemudian mengevakuasi AP ke rumah sakit. "Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi," jelas Edwin.
Selain melihat korban di RS Syekh Yusuf, tim LPSK juga mendatangi Polres Gow a untuk mengetahui informasi terkait perkara tersebut. Dimana dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan bapak, ibu, paman, dan kakek anak tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Gowa Tanggung Pengobatan Bocah yang Dicongkel Matanya
"Atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," tutur Edwin.
LPSK, kata dia, akan memproses permohonan perlindungan dari paman korban. Keputusan memberi perlindungan ditentukan oleh pimpinan. "Kami akan melihat sifat pentingnya keterangan, ancaman yang diterima saksi, dan juga rekam jejak pidananya," tegas Edwin.
LPSK berharap agar kasus kekerasan terhadap anak bisa dihindari karena dampak kekerasan terhadap anak bisa jadi akan sangat panjang. Terutama yang meninggalkan luka fisik kepada korban. "Kami berharap semua pihak, terutama orang tua, bisa menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru jadi pelaku atas kekerasan terhadap anak mereka," pungkas Edwin.
Bayu jugalah yang melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa dan Babinsa yang kemudian mengevakuasi AP ke rumah sakit. "Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi," jelas Edwin.
Selain melihat korban di RS Syekh Yusuf, tim LPSK juga mendatangi Polres Gow a untuk mengetahui informasi terkait perkara tersebut. Dimana dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan bapak, ibu, paman, dan kakek anak tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Gowa Tanggung Pengobatan Bocah yang Dicongkel Matanya
"Atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," tutur Edwin.
LPSK, kata dia, akan memproses permohonan perlindungan dari paman korban. Keputusan memberi perlindungan ditentukan oleh pimpinan. "Kami akan melihat sifat pentingnya keterangan, ancaman yang diterima saksi, dan juga rekam jejak pidananya," tegas Edwin.
LPSK berharap agar kasus kekerasan terhadap anak bisa dihindari karena dampak kekerasan terhadap anak bisa jadi akan sangat panjang. Terutama yang meninggalkan luka fisik kepada korban. "Kami berharap semua pihak, terutama orang tua, bisa menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru jadi pelaku atas kekerasan terhadap anak mereka," pungkas Edwin.
(tri)
Lihat Juga :