Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Disebut Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 10 September 2021 - 10:13 WIB
loading...
Pemberhentian Sementara...
Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

"Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau inkrah," ungkapnya Rabu (8/9/2021).

Arman Hanis menilainya sebagai hal yang normatif. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga

Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar dimedia sosial (medsos). Dia mempertanyakan maksud dan tujuan pelaku yang menyebarkan.

"Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa," tanyanya.

Seperti yang diketahui, Kepres tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk Pemprov Sulsel . Selama menjalani proses hukum, Wakil Gubernur lah yang menggantikan Nurdin Abdullah untuk sementara dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Diduga mungkin saja yang mengedarkan adalah pihak-pihak yang memegang surat itu," tutup Arman Hanis.

Baca Juga: Soal Skenario Suap, Sopir Pribadi AS dan ER Ngaku Tak Ada Kaitannya dengan NA

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Sulsel...
Partai Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif Hadapi Agenda Strategis ke Depan
Pulang usai Jalani Masa...
Pulang usai Jalani Masa Tahanan, Nurdin Abdullah Posting Ungkapan Ini
Tangis Emak-emak Pecah...
Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Capaian Pembangunan...
Capaian Pembangunan Terbaik, Bantaeng Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
Dukungan Nurdin Abdullah...
Dukungan Nurdin Abdullah Terus Mengalir, Warga Kirim Karangan Bunga di Rujab Gubernur
Gubernur Sulsel Tersangka...
Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
Samsung Galaxy S20 Ultra...
Samsung Galaxy S20 Ultra hingga iPhone 11 Kasus Nurdin Abdullah Dilelang
6 Jet Ski Milik Nurdin...
6 Jet Ski Milik Nurdin Abdullah Dilelang KPK, Segini Harganya
Geledah Kantor Dinas...
Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Temukan Bukti Aliran Dana ke Nurdin Abdullah
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved