Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit
Jum'at, 10 September 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Mbah Ajek sendiri, menurut Mukhid merupakan petugas yang memungut pajak di area Kadipaten Sedayu, termasuk Gresik dan Lamongan bagian utara. Semua wilayah tidak lepas dari kekuasaannya. Kendati demikian, Mbah Ajek oleh masyarakat Desa Lasem dianggap pejabat paling berjasa. Sebab di eranya, masyarakat yang tinggal di sekitarnya tidak terbebani membayar pajak.
"Beliau berjasa besar bagi masyarakat daerah sini. Bahkan Mbah Ajek malah membebaskan pajak kepada warga yang tinggal di Desa Lasem. Hal itu yang membuat beliau sangat disegani hingga sekarang," terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Lasem Khoiri menambahkan, keberadaan situs ini sudah diakui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto. Merupakan bagian situs yang harus dilestarikan keasliannya. Untuk itu pemerintahnya punya kewajiban melindungi situs kuno agar tidak ada pengrusakan ataupun lainnya.
"Sebenarnya pernah ditemukan prasasti bertuliskan aksara Jawa Kuno. Namun sayang, pada waktu penemuan sekitar tahun 70-an prasasti tersebut dibawa ke Jakarta, untuk keperluan penelitian, dan pembacaan oleh ahli Sejarah ," tukasnya.
Mbah Ajek sendiri, menurut Mukhid merupakan petugas yang memungut pajak di area Kadipaten Sedayu, termasuk Gresik dan Lamongan bagian utara. Semua wilayah tidak lepas dari kekuasaannya. Kendati demikian, Mbah Ajek oleh masyarakat Desa Lasem dianggap pejabat paling berjasa. Sebab di eranya, masyarakat yang tinggal di sekitarnya tidak terbebani membayar pajak.
"Beliau berjasa besar bagi masyarakat daerah sini. Bahkan Mbah Ajek malah membebaskan pajak kepada warga yang tinggal di Desa Lasem. Hal itu yang membuat beliau sangat disegani hingga sekarang," terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Lasem Khoiri menambahkan, keberadaan situs ini sudah diakui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto. Merupakan bagian situs yang harus dilestarikan keasliannya. Untuk itu pemerintahnya punya kewajiban melindungi situs kuno agar tidak ada pengrusakan ataupun lainnya.
"Sebenarnya pernah ditemukan prasasti bertuliskan aksara Jawa Kuno. Namun sayang, pada waktu penemuan sekitar tahun 70-an prasasti tersebut dibawa ke Jakarta, untuk keperluan penelitian, dan pembacaan oleh ahli Sejarah ," tukasnya.
Lihat Juga :