Selama Operasikan Kereta KLB, PT KAI Tolak Ribuan Calon Penumpang
Minggu, 31 Mei 2020 - 09:34 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menolak sekitar 1.110 calon penumpang selama mengoperasikan 6 kereta api luar biasa. SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menolak sekitar 1.110 calon penumpang selama mengoperasikan 6 kereta api luar biasa. Penolakan tersebut karena penumpang tidak melengkapi semua persyaratan protokol kesehatan COVID-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hingga 30 Mei 2020 terdapat total 1.110 calon penumpang ditolak oleh Satgas COVID-19 di stasiun untuk pembelian tiket KLB karena tidak melengkapi persyaratan. Satgas tersebut merupakan gabungan dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan darah masing-masing. (Baca juga; Batasi Persebaran COVID-19, PT KAI Bandung Pangkas Perjalanan KA )
“Kami menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat dan terus melakukan koordinasi dengan unsur-unsur Satgas COVID-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun. Tujuannya guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” tegas Joni.
Sementara itu, pengoperasian 6 KLB dari perjalanan pertama 12 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, KAI telah melayani 2.680 penumpang. Adapun rute yang paling diminati penumpang adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 411 penumpang Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 355 penumpang, dan Surabaya Pasarturi - Bandung dengan 193 penumpang.
Lebih lanjut Joni mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020. Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP), Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung – Surabaya Pasar Turi (PP).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hingga 30 Mei 2020 terdapat total 1.110 calon penumpang ditolak oleh Satgas COVID-19 di stasiun untuk pembelian tiket KLB karena tidak melengkapi persyaratan. Satgas tersebut merupakan gabungan dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan darah masing-masing. (Baca juga; Batasi Persebaran COVID-19, PT KAI Bandung Pangkas Perjalanan KA )
“Kami menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat dan terus melakukan koordinasi dengan unsur-unsur Satgas COVID-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun. Tujuannya guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” tegas Joni.
Sementara itu, pengoperasian 6 KLB dari perjalanan pertama 12 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, KAI telah melayani 2.680 penumpang. Adapun rute yang paling diminati penumpang adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 411 penumpang Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 355 penumpang, dan Surabaya Pasarturi - Bandung dengan 193 penumpang.
Lebih lanjut Joni mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020. Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP), Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung – Surabaya Pasar Turi (PP).
Lihat Juga :