Melawan Petugas dan Coba Kabur, 3 Spesialis Maling Asal Sergai Didor

Selasa, 07 September 2021 - 21:54 WIB
loading...
Melawan Petugas dan Coba Kabur, 3 Spesialis Maling Asal Sergai Didor
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat Press Rilis pengungkapan kasus curanmor di Halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh. Selasa, (7/9/2021). Foto: Istimewa
A A A
BATU BARA - Team Tekab Ringkus Anti Bandit Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan 3 spesialis maling yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena berusaha melawan petugas sehingga terpaksa didor .

“Petugas terpaksa menembak pelaku karena melakukan perlawanan, saat pencarian barang bukti,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, pada saat Press Realis pengungkapan kasus spesialis maling dan curanmor di Halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh. Selasa, (7/9/2021).



Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian (DPO) bernama Yudi (45) warga Dusun 1 Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun tersangka yang diamankan Selamat Raharjo alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, Adi Sujadi alias Bagol (38) warga Dusun II Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, Rudi Amsar (33) warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.



Sedangkan tersangka melakukan pencuriannya berupa Paket kiriman yang ada di dalam Kantor PT JNE EKSPRES Cabang Indrapura Kecamatan Air Putih pada (12/08) lalu, dan kasus kriminal lainnya berupa pencurian di Toko Ponsel milik Bambang pada (27/08) di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Sebagai barang bukti Petugas Kepolisian berhasil mengamankan berupa 1 unit Laptop, 4 unit Hand Phone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, 3 unit speker MP3 Portable, 2 buah Linggis, 1 buah kunci besi, dan 1 Unit Mobil Xenia sebagai kendaraan pelaku. “Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)