Bukti Kurang Cukup, Penyidik Bisa Hentikan Kasus Pembunuhan di Karimun
Selasa, 07 September 2021 - 15:56 WIB
loading...
Bareskrim Polri bisa menghentikan penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhuan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun, Kepulauan Riau. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri bisa menghentikan penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun , Kepulauan Riau. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim karena merasa otak pembunuhan belum ditangkap.
Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur hukum. "Kalau upaya resmi sudah dilakukan, penyidik bisa mengeluarkan kewenangannya demi rasa keadilan," kata Chudry kepada wartawan,Selasa (7/9/2021). Baca juga: Ponorogo Gempar, Cucu Cangkul Wajah dan Kepala Neneknya hingga Tewas
Chudry mengatakan meskipun kasus tersebut sudah cukup lama namun karena ada laporan maka harus ditindaklanjuti. Namun sesuai dengan KUHAP perlu adanya ketegasan serta kepastian kasus tersebut. "Ini masalah pro justicia. Tidak cukup bukti, hentikan. Cukup bukti, lanjutkan," lanjutnya.
Sebelumnya keluarga korban pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab diduga ada satu tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga ditahan.
Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.
Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur hukum. "Kalau upaya resmi sudah dilakukan, penyidik bisa mengeluarkan kewenangannya demi rasa keadilan," kata Chudry kepada wartawan,Selasa (7/9/2021). Baca juga: Ponorogo Gempar, Cucu Cangkul Wajah dan Kepala Neneknya hingga Tewas
Chudry mengatakan meskipun kasus tersebut sudah cukup lama namun karena ada laporan maka harus ditindaklanjuti. Namun sesuai dengan KUHAP perlu adanya ketegasan serta kepastian kasus tersebut. "Ini masalah pro justicia. Tidak cukup bukti, hentikan. Cukup bukti, lanjutkan," lanjutnya.
Sebelumnya keluarga korban pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab diduga ada satu tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga ditahan.
Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.
Lihat Juga :