Pencurian dengan Kekerasan, Polisi Ringkus Komplotan Remaja Tanggung di Tebet

Selasa, 07 September 2021 - 14:37 WIB
loading...
Pencurian dengan Kekerasan,...
Polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Mirisnya, para pelaku yang sudah 4 kali beraksi ini rata-rata masih di bawah umur dengan kisaran umur 16-17 tahun.

"Dari lima pelaku ini, empat tersangka masih di bawah umur berusia 16-17 tahun, termasuk otaknya. Hanya satu orang yang cukup dewasa berumur 18 tahun," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko kepada wartawan, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Beraksi Siang Bolong, Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Tambun

Menurutnya, para pelaku itu berinisial AAR (16) selaku otak pencurian dengan kekerasan tersebut, MR (17) selaku orang yang berpura-pura handphonenya diambil paksa, MR (18) selaku penodong pisau, TM (16) dan RR (17) selaku pengawas situasi. Kelimanya melakukan aksi jahatnya di kawasan Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 5 September kemarin dengan korban berinisial MAB (21).

"Pelaku ini mencari sasarannya pada orang yang nongkrong sendirian di pinggir jalan dan saat itu korban tengah nongkrong di pinggir jalan," tuturnya.

Dia menerangkan, lima pelaku mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan dan saat melihat korban, mereka pun berhenti dan satu pelaku langsung berpura-pura menuduh korban telah mengambil paksa handphonenya. Pelaku lantas meminta korban menyerahkan handphone dan sepeda motornya sebagai ganti handphone pelaku yang diambil.

"Jadi, ada yang berpura-pura menuduh korban, menakuti, dan menodongkan pisau pada korban. Korban yang ketakutan teroaksa menyerahkan barang berharganya dan tak berani berteriak meminta tolong," tuturnya.

Baca juga: Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku itu setidaknya sudah beraksi sebanyak 4 kali, yakni di kawasan Matraman dan Jatinegara Jakarta Timur serta Kebayoran Lama dan Tebet Jakarta Selatan. Kini, kelima pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Rekomendasi
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved