Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Selasa, 07 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
"Justru kalau melihat dari surat gugatannya, hubungan itu adanya antara penggugat dan turut tergugat satu, saudara Idris. Karena dalam gugatannya, penggugat mendalilkan telah membeli objek sengketa tanah dari pihak Idris, yakni turut tergugat 1. Jadi kami tidak kenal dengan Ahmad Ghozali," jelasnya.
Yang mengherankan, sejak sidang sengketa tanah seluas 6 hektare ini pertama kali digelar pada September 2021, pihak tergugat 1 dan 2 tidak pernah diberitahu. Baru pada akhir-akhirnya tergugat dihadirkan di sidang.
"Jadi, di dalam gugatan penggugat itu tidak mencantumkan identitas pihak secara lengkap. Hanya menyebutkan secara nama saja. Sehingga, mungkin itu kesulitan pihak pengadilan untuk memanggil pihak-pihak, terutama kami dari pihak tergugat," jelasnya.
Dalam surat gugatan, hanya disebut nama tergugat 1 Tahir Abdulah dan tergugat 2 Kalisum. Para tergugat ini memiliki lahan pertanian seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi materi yang digugat, terkait objek tanah yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yang digugat oleh pihak penggugat itu luasnya sekira 40 ribu meter, berdasarkan girik. Sementara pihak kami dari tergugat 1 dan 2 sudah bersertifikat dan luasnya tanah pun beda. Kami luasnya 60 ribu lebih atau 6 hektare lebih. Jadi ada selisih luas," tukasnya.
Yang mengherankan, sejak sidang sengketa tanah seluas 6 hektare ini pertama kali digelar pada September 2021, pihak tergugat 1 dan 2 tidak pernah diberitahu. Baru pada akhir-akhirnya tergugat dihadirkan di sidang.
"Jadi, di dalam gugatan penggugat itu tidak mencantumkan identitas pihak secara lengkap. Hanya menyebutkan secara nama saja. Sehingga, mungkin itu kesulitan pihak pengadilan untuk memanggil pihak-pihak, terutama kami dari pihak tergugat," jelasnya.
Dalam surat gugatan, hanya disebut nama tergugat 1 Tahir Abdulah dan tergugat 2 Kalisum. Para tergugat ini memiliki lahan pertanian seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi materi yang digugat, terkait objek tanah yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yang digugat oleh pihak penggugat itu luasnya sekira 40 ribu meter, berdasarkan girik. Sementara pihak kami dari tergugat 1 dan 2 sudah bersertifikat dan luasnya tanah pun beda. Kami luasnya 60 ribu lebih atau 6 hektare lebih. Jadi ada selisih luas," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :