HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme Divonis Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi
Senin, 06 September 2021 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.
Dia memaparkan, dengan adanya tindakan dugaan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq. Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Dia memaparkan, dengan adanya tindakan dugaan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq. Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
(hab)
Lihat Juga :