HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme Divonis Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi

Senin, 06 September 2021 - 16:22 WIB
loading...
HRS Center Temukan Dugaan...
Tim Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyebut telah menemukan dugaan plagiarisme dalam vonis Habib Rizieq terkait perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.Foto/MPI/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Tim Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyebut telah menemukan dugaan plagiarisme dalam vonis kasus eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) terkait perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor . Di mana dalam perkara tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet. "Setidaknya dua sumber dugaan plagiarisme yakni, hukum online dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyembutkan sumber referensinya," kata Chair saat konferensi pers di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Hasil plagiat tersebut, lanjut Chair, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurut dia, dugaan plagiarisme dalam putusan pengadilan semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut.

"Hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," jelasnya.

Chair melanjutkan, pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Menurut dia, hal tersebut semakin menunjukkan perkara ini tidaklah murni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis.

"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Dia memaparkan, dengan adanya tindakan dugaan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq. Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Habib Rizieq saat Reuni...
Habib Rizieq saat Reuni 212: Pilpres-Pilkada Selesai, Jangan Mau Terpecah Belah
Ribuan Jemaah Reuni...
Ribuan Jemaah Reuni 212 Padati Kawasan Monas, Arus Lalin Ramai Lancar
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
Catat, Rekayasa Lalu...
Catat, Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas saat Aksi Reuni 212 Besok
Besok Habib Rizieq Hadiri...
Besok Habib Rizieq Hadiri Aksi Reuni 212 di Monas
Suswono Bertemu Habib...
Suswono Bertemu Habib Rizieq Shihab di Makkah, Mardani Ali Sera Bersyukur
Rekomendasi
Netanyahu Tunjuk Eks...
Netanyahu Tunjuk Eks Komandan Angkatan Laut sebagai Bos Baru Shin Bet
Trump akan Modernisasi...
Trump akan Modernisasi Persenjataan Nuklir AS Tanpa Menambah Jumlah
Ruben Onsu Temukan Jawaban...
Ruben Onsu Temukan Jawaban Hidup dalam Islam: Semua yang Saya Pertanyakan Dijawab
Berita Terkini
Kemacetan 4 Km di Tol...
Kemacetan 4 Km di Tol Palimanan-Kanci saat Hari Kedua Lebaran Akibat Antrean Rest Area
1 jam yang lalu
Tol Cipali Ramai pada...
Tol Cipali Ramai pada Hari Kedua Lebaran, 20 Ribu Lebih Kendaraan Melintas
1 jam yang lalu
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Apresiasi Salat Ied di 14 Masjid Berjalan Aman
2 jam yang lalu
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
2 jam yang lalu
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Dipenuhi Pemudik Lokal pada Hari Kedua Lebaran, Macet hingga 6 Km
2 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup Situasional
3 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved