HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme Divonis Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi

Senin, 06 September 2021 - 16:22 WIB
loading...
HRS Center Temukan Dugaan...
Tim Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyebut telah menemukan dugaan plagiarisme dalam vonis Habib Rizieq terkait perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.Foto/MPI/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Tim Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyebut telah menemukan dugaan plagiarisme dalam vonis kasus eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) terkait perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor . Di mana dalam perkara tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet. "Setidaknya dua sumber dugaan plagiarisme yakni, hukum online dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyembutkan sumber referensinya," kata Chair saat konferensi pers di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Hasil plagiat tersebut, lanjut Chair, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurut dia, dugaan plagiarisme dalam putusan pengadilan semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut.

"Hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," jelasnya. Baca: Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Perjuangan Milik Kita, Kedzaliman Urusan Mereka

Chair melanjutkan, pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Menurut dia, hal tersebut semakin menunjukkan perkara ini tidaklah murni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved