Tak Kantongi Izin, Rumah Makan di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Senin, 06 September 2021 - 16:16 WIB
loading...
Tak Kantongi Izin, Rumah Makan di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
Petugas satpol PP memasang barier di akses utama masuk rumah makan KQ5 Bintang 5 di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Selain tidak berizin, rumah makan tersebut juga tidak mengantongi SLO.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Sebuah rumah makan di Jalan Majapahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto disegel Satpol PP setempat. Sebab, restoran tersebut tidak mengantongi izin dan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Penyegelan itu dilakukan petugas sekira pukul 13.00 WIB. Nampak petugas petugas memasang stiker segel di pintu rumah makan. Selain itu, petugas Satpol PP juga memasang barier berupa pagar besi dan garis line berwarna kuning hitam di jalan masuk ke pintu utama rumah makan

Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono mengungkapkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan korp penegak perda dengan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan secara lisan agar pemilik usaha melakukan pengurusan izin.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

"Untuk peringatan ada empat kali, kita berikan namun pemilik tetap tidak melakukan pengurusan izin. Sampai saat ini tadi kita juga sudah melakukan pengamanan BB (barang bukti) identitas untuk jaminan ke kantor sebanyak 2 buah dari kedai yang sama, selama monitoring pengamanan," kata Mulyono usai melakukan penyegelan, Senin (6/9/2021).

Sebelum dilakukan penyegelan petugas Satpol PP sudah memberikan penjelasan kepada pemilik rumah makan. Termasuk menanyakan soal pengurusan perizinan rumah makan tersebut. Ketika itu, pemilik restoran berdalih pengurusan izin masih dalam proses. Namun ternyata pemilik rumah makan tidak bisa menunjukkan resi pengurusan izin dan SLO.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, pemilik usaha wajib mengurus perizinan usahanya.

Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami

"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembanguan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu. Namun tidak bisa seperti itu, harusnya berizinannya diurus. Kita sudah peringatkan sampai beberapa kali," ucap Mulyono.

Menurut Mulyono, dalam proses penyegelan ini Satpol PP tidak bertindak serta merta. Lantaran pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan. Ia pun mamastikan, penyegelan rumah makan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas sampai kapan penyegelan itu dilakukan, dirinya menunggu informasi dari DPMPTSP.

"Intinya Satpol PP melakukan penutupan sesuai dengan aturan atau tupoksi kita. Karena usaha tersebut belum memiliki izin sama sekali, bisa beroperasi apa kata perizinan nantinya. Kalau masih tetap buka akan kita lakukan tindakan lebih berat lagi. Jadi lebih baik selesaikan dulu semua prosesnya," tukas Mulyono.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penanggungjawab rumah makan steak and bowl KQ5 Bintang 5 Dani membantah jika dirinya belum melakukan pengurusan izin atas usahanya tersebut. Bahkan Dani mengaku proses pengurusan perizinan itu sudah dilakukan sejak 1 September 2021 lalu ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto.

"Sudah berizin tapi masih dalam proses. Izin IMB sama izin usaha. Cuman surat resi perizinan usaha masih dibawa pemiliknya. Ngurus izinnya telat memang, kita buka dulu," kata Dani selaku super manager rumah makan KQ5 Bintang 5 singkat
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)