Aturan PPKM Mulai Longgar, Polisi Awasi Toko hingga Rumah Makan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:47 WIB
loading...
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat membagikan bantuan paket sembako. Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kota Bandung masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus 2021 lalu itu, Kota Bandung masih masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah pelonggaran, di antaranya supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, kegiatan makan di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, meski terdapat pelonggaran aturan PPKM, pihaknya bersama Pemkot Bandung dan TNI tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan PPKM Level 4 tersebut.
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus 2021 lalu itu, Kota Bandung masih masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah pelonggaran, di antaranya supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, kegiatan makan di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, meski terdapat pelonggaran aturan PPKM, pihaknya bersama Pemkot Bandung dan TNI tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan PPKM Level 4 tersebut.
Lihat Juga :