Aturan PPKM Mulai Longgar, Polisi Awasi Toko hingga Rumah Makan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:47 WIB
loading...
Aturan PPKM Mulai Longgar, Polisi Awasi Toko hingga Rumah Makan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat membagikan bantuan paket sembako. Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kota Bandung masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

Aturan perpanjangan PPKM Level 4 kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus 2021 lalu itu, Kota Bandung masih masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah pelonggaran, di antaranya supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, kegiatan makan di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, meski terdapat pelonggaran aturan PPKM, pihaknya bersama Pemkot Bandung dan TNI tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan PPKM Level 4 tersebut.

"Kita akan bersinergi dengan Pemkot dan TNI dalam kebijakan sesuai perwal. Kita akan melakukan pengawasan terhadap toko dan rumah makan yang saat ini sudah diberikan kelonggaran," ujar Ulung di sela pembagian paket sembako kepada warga di sekitar Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (4/8/2021).

Selain pelonggaran yang tertera dalam aturan PPKM Level 4, lanjut Ulung, pihaknya pun kini telah memberikan pelonggaran, khususnya dalam penyekatan ruas jalan di Kota Bandung. Sebelumnya, penyekatan jalan dilakukan hingga ring tiga atau kawasan perbatasan. Namun, penyekatan kini hanya dilakukan di ring satu atau pusat kota dan itu pun hanya dilakukan pada malam hari.

"Kemudian juga untuk arus lalu lintas, kita juga lakukan pembukaan dan tidak dilakukan penutupan lagi, sehingga bisa dalam keadaan normal di Kota Bandung dan masyarakat tetap menjaga prokes," katanya. Baca: Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online.

Untuk diketahui, Pemkot Bandung pun kini tengah mempertimbangkan pelonggaran lainnya, khususnya terhadap aktivitas makan di tempat (dine in) di kafe dan restoran menyusul adanya aspirasi dari para pelaku usaha kafe dan restoran yang menghendaki adanya pelonggaran.

"Untuk restoran dan kafe sesuai permintaan para pengusaha bisa dine in sebanyak 25 persen dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat masih jadi pertimbangan," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa (3/8/2021). Baca Juga: Penemuan Mayat di Bebatuan Pantai Pesanggrahan Gegerkan Warga Tasikmalaya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9264 seconds (0.1#10.140)