Tak Kantongi Izin, Rumah Makan di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
Senin, 06 September 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum dilakukan penyegelan petugas Satpol PP sudah memberikan penjelasan kepada pemilik rumah makan. Termasuk menanyakan soal pengurusan perizinan rumah makan tersebut. Ketika itu, pemilik restoran berdalih pengurusan izin masih dalam proses. Namun ternyata pemilik rumah makan tidak bisa menunjukkan resi pengurusan izin dan SLO.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, pemilik usaha wajib mengurus perizinan usahanya.
Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami
"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembanguan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu. Namun tidak bisa seperti itu, harusnya berizinannya diurus. Kita sudah peringatkan sampai beberapa kali," ucap Mulyono.
Menurut Mulyono, dalam proses penyegelan ini Satpol PP tidak bertindak serta merta. Lantaran pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan. Ia pun mamastikan, penyegelan rumah makan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas sampai kapan penyegelan itu dilakukan, dirinya menunggu informasi dari DPMPTSP.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, pemilik usaha wajib mengurus perizinan usahanya.
Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami
"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembanguan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu. Namun tidak bisa seperti itu, harusnya berizinannya diurus. Kita sudah peringatkan sampai beberapa kali," ucap Mulyono.
Menurut Mulyono, dalam proses penyegelan ini Satpol PP tidak bertindak serta merta. Lantaran pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan. Ia pun mamastikan, penyegelan rumah makan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas sampai kapan penyegelan itu dilakukan, dirinya menunggu informasi dari DPMPTSP.
Lihat Juga :