Rombongan Wisata Dilarang Gunakan Mobil Terbuka, Polres Sukabumi Siap Menindak yang Melanggar

Minggu, 05 September 2021 - 15:02 WIB
loading...
Rombongan Wisata Dilarang...
Berwisata gunakan mobil terbuka, rombongan wisatawan Pelabuhanratu diminta putar balik.
A A A
SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi yang menjadi level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sudah membuka aktivitas terbatas di sektor pariwisata. Wisata pantai di Palabuhanratu akhirnya dibuka kembali dengan ketentuan sesuai dengan Inmendagri No 18 Tahun 2021.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengingatkan warga supaya tidak euforia dalam menyikapi penurunan level dalam penanganan COVID-19. Jajaran Polres Sukabumi pun meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan wisatawan yang berkunjung ke Palabuhanratu.

Baca juga: Raden Fatah, Pendiri dan Raja Pertama Demak yang Dikukuhkan Jadi Khalifah di Tanah Jawa

Salah satu kegiatan untuk mengantisipasinya dengan merazia kendaraan bak terbuka yang mengangkut wisatawan lokal, dilarang memasuki kawasan wisata di Palabuhanratu dan sekitarnya.

Hal ini ditegaskan kapolres kepada personel saat apel dalam rangka pengamanan jalur dan lokasi wisata di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/9/2021).

"Yang pertama bahwa kendaraan bak terbuka itu bukan peruntukannya membawa penumpang, karena dapat membahayakan keselamatan jiwa penumpangnya," pesannya

Yang kedua pihaknya tetap melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga dengan melarang kendaraan yang jelas-jelas tidak mematuhi aturan masuk kawasan wisata. Tentunya hal ini dapat mengurangi jumlah orang di kawasan wisata dan yang ketiga tidak ada seolah-olah ada kata pembiaran terhadap pelanggaran apalagi menyangkut kepada keselamatan jiwa warga.

Dia menjelaskan, pada saat PPKM level 2, pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan pengamanan jalur wisata di akhir pekan.

"Dari kemarin Sabtu (4/9/2021) baik pagi, siang dan malam bahkan pagi ini, saya sudah perintahkan personil jajaran untuk berpatroli guna memastikan aturan PPKM Level 2 dilaksanakan dan apabila ada pelanggaran saya sudah meminta Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedy menambahkan.

Sementara itu Rizky warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, merasa kecewa dirinya diputarbalikan petugas. "Tadinya mumpung sudah di Level 2 PPKM, saya dan keluarga ingin refreshing menikmati pantai Palabuhanratu. Eh malah diputarbalik karena saya menggunakan kendaraan bak terbuka," ujar Rizky.

Rizky menambahkan dirinya tidak bisa berbuat banyak dan menyadari kesalahannya. "Mau ga mau harus pulang lagi ke rumah, walaupun semua anggota keluarga kecewa, tapi harus gimana lagi," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)