Gubernur Kalteng Instruksikan Maksimalkan Penertiban Angkutan Over Kapasitas

Minggu, 05 September 2021 - 10:16 WIB
loading...
Gubernur Kalteng Instruksikan...
Salah satu penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikarenakan masih adanya angkutan over kapasitas yang melintas.
A A A
PALANGKARAYA - Salah satu penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikarenakan masih adanya angkutan over kapasitas yang melintas. "Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan," ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangkaraya, Sabtu (4/9/2021).

Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para bupati/wali kota selaku kepala daerah di wilayah masing-masing yang didukung oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya. Apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.

"Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah kendaraan over kapasitas melintas sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama," tuturnya.

Sugianto juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mencegah kendaraan over kapasitas melintas di berbagai ruas jalan di Kalteng.
Gubernur Kalteng Instruksikan Maksimalkan Penertiban Angkutan Over Kapasitas

Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.

Pemprov Kalteng meminta Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang menguatkan peran dan fungsi pemerintah daerah di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Halo Dayak HRX Kalteng...
Halo Dayak HRX Kalteng Menggila di Semarang! Dua Mobil, Dua Podium di Kejurnas Offroad 2026
Pemprov Kalteng Percepat...
Pemprov Kalteng Percepat Legalitas Tambang Rakyat, Wagub Edy Pratowo Dorong Aturan Lebih Sederhana
Jelang Idulfitri, Pemprov...
Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Salurkan Banpres dan KHBS untuk 205 Ribu Warga
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Pemprov Kalteng Distribusikan...
Pemprov Kalteng Distribusikan Bantuan Rp9 Miliar ke Tiga Provinsi Sumatera
Soroti Persoalan Klasik...
Soroti Persoalan Klasik Lapas, DPR: Overkapasitas dan Narkoba Tak Pernah Tuntas
Sebut Rutan Lebihi Kapasitas,...
Sebut Rutan Lebihi Kapasitas, KPK: Daya Tampung 51 Diisi 57 Tahanan
MTI Tekankan Pentingnya...
MTI Tekankan Pentingnya Roadmad Dalam Mewujudkan Zero ODOL
Rekomendasi
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved