MA Kabulkan PK Pulau H, Pengamat: Anies Tak Akan Mengizinkan Reklamasi
Minggu, 05 September 2021 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta termasuk izin reklamasi Pulau H. Baca juga: Rumah Mewah Anies yang Katanya Hadiah Pengembang Reklamasi Dicomot dari Iklan Jual Beli Rumah
Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Pemprov DKI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019. Kemudian, Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta termasuk izin reklamasi Pulau H. Baca juga: Rumah Mewah Anies yang Katanya Hadiah Pengembang Reklamasi Dicomot dari Iklan Jual Beli Rumah
Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Pemprov DKI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019. Kemudian, Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.
(mhd)
Lihat Juga :