Kepergok Bawa Barang Curian, 2 Residivis Diringkus Polisi
Sabtu, 04 September 2021 - 06:56 WIB
loading...
Kedua tersangy WR alias EW dan HI saat diamankan di Mapolsek Jebus, Jumat (3/9/21). Foto: Istimewa.
A
A
A
BANGKA BARAT - Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus dua residivis spesialis pembobol toko. Kedua tersangka diketahui berinisial WR alias EW dan HI.
Keduanya diringkus polisi saat kedapatan membawa hasil curian dari sebuah toko, di Jalan Komplek Timah Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (3/9/21). Baca juga: Belum Setahun Bebas, Badul Kembali Ditangkap Polisi karena Jual Sabu
“Sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah anggota Polsek Jebus sedang patroli malam, kebetulan melintas di sebuah toko di Jalan Komplek Timah Desa Puput, Parit Tiga. Didapati WR alias EW dan HI kedapatan membawa beberapa barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan interogasi dan mereka mengakui telah mencuri," ujar Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Diki Zulkarnain seizin Kapolsek Jebus Kompol M. Soleh.
Dari pengakuan dari kedua tersangka, mereka mencuri dengan membobol atap toko. "Mereka mencuri dari Toko Masbro milik saudara Ratna Saragih dengan cara membobol atap toko," katanya. Baca juga: Nenek 62 Tahun Dicopet, Uang Rp1,2 Juta dan Emas 3 Gram Raib di Pasar Lenteng Agung
Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh pemilik toko, ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit laptop, ratusan bungkus rokok, satu unit speaker dan beberapa barang lainnya ditaksir senilai Rp23 juta," ucapnya.
Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Jebus, guna penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Keduanya diringkus polisi saat kedapatan membawa hasil curian dari sebuah toko, di Jalan Komplek Timah Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (3/9/21). Baca juga: Belum Setahun Bebas, Badul Kembali Ditangkap Polisi karena Jual Sabu
“Sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah anggota Polsek Jebus sedang patroli malam, kebetulan melintas di sebuah toko di Jalan Komplek Timah Desa Puput, Parit Tiga. Didapati WR alias EW dan HI kedapatan membawa beberapa barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan interogasi dan mereka mengakui telah mencuri," ujar Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Diki Zulkarnain seizin Kapolsek Jebus Kompol M. Soleh.
Dari pengakuan dari kedua tersangka, mereka mencuri dengan membobol atap toko. "Mereka mencuri dari Toko Masbro milik saudara Ratna Saragih dengan cara membobol atap toko," katanya. Baca juga: Nenek 62 Tahun Dicopet, Uang Rp1,2 Juta dan Emas 3 Gram Raib di Pasar Lenteng Agung
Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh pemilik toko, ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit laptop, ratusan bungkus rokok, satu unit speaker dan beberapa barang lainnya ditaksir senilai Rp23 juta," ucapnya.
Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Jebus, guna penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.
(don)
Lihat Juga :