Belum Setahun Bebas, Badul Kembali Ditangkap Polisi karena Jual Sabu
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - AZ alias Badul, warga Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang, ditangkap Tim Kalong, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang. Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap, karena terlibat dalam kasus yang sama.
Pria 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, ditangkap di kediamannya, malam kemarin. "Begitu Tim Kalong kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ini, kami langsung mengepung kediamannya. Saat kediamannya digeledah, ditemukan paket sabu seberat 2,56 gram," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astrian Tomi, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan di dalam satu bungkus sobekan kertas di atas lantai teras rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula dua ball plastik strip bening, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar sobekan kertas warna putih dan satu buah dompet.
"Pelaku kini sudah kami terima tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Baca: Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja.
Badul, ternyata seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada 2017 lalu dan dipenjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, yang baru bebas tahun 2020 lalu. "Pelaku belum ada satu tahun bebas, pernah berbuat hal yang sama tetapi tidak jera," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Baca Juga: Hius Paus Sepanjang 12 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Raja Ampat.
Pria 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, ditangkap di kediamannya, malam kemarin. "Begitu Tim Kalong kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ini, kami langsung mengepung kediamannya. Saat kediamannya digeledah, ditemukan paket sabu seberat 2,56 gram," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astrian Tomi, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan di dalam satu bungkus sobekan kertas di atas lantai teras rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula dua ball plastik strip bening, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar sobekan kertas warna putih dan satu buah dompet.
"Pelaku kini sudah kami terima tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Baca: Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja.
Badul, ternyata seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada 2017 lalu dan dipenjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, yang baru bebas tahun 2020 lalu. "Pelaku belum ada satu tahun bebas, pernah berbuat hal yang sama tetapi tidak jera," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Baca Juga: Hius Paus Sepanjang 12 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Raja Ampat.
(nag)