Belum Setahun Bebas, Badul Kembali Ditangkap Polisi karena Jual Sabu

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:14 WIB
loading...
Belum Setahun Bebas,...
AZ alias Badul, warga Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang, ditangkap Tim Kalong, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang.MPI/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - AZ alias Badul, warga Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang, ditangkap Tim Kalong, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang. Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap, karena terlibat dalam kasus yang sama.

Pria 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, ditangkap di kediamannya, malam kemarin. "Begitu Tim Kalong kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ini, kami langsung mengepung kediamannya. Saat kediamannya digeledah, ditemukan paket sabu seberat 2,56 gram," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astrian Tomi, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan di dalam satu bungkus sobekan kertas di atas lantai teras rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula dua ball plastik strip bening, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar sobekan kertas warna putih dan satu buah dompet.

"Pelaku kini sudah kami terima tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Baca: Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja.

Badul, ternyata seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada 2017 lalu dan dipenjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, yang baru bebas tahun 2020 lalu. "Pelaku belum ada satu tahun bebas, pernah berbuat hal yang sama tetapi tidak jera," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Baca Juga: Hius Paus Sepanjang 12 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Raja Ampat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
288 Pelaku Dark Web...
288 Pelaku Dark Web Ditangkap Polisi Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved