Kejamnya Ayah di Semarang, Buang dan Cekik Anak Kandungnya hingga Tewas karena Kesal sama Istri
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang ayah di Kabupaten Semarang , Jawa Tengah ( Jateng ) tega melampiaskan kekesalannya terhadap anak kandungnya sendiri hingga tewas .
Aksi bejat pria tersebut dilakukan karena kesal istrinya kerap keluar rumah tanpa pamit meninggalkan buah hati di rumah.
Korban yang masih berusia satu setengah tahun itu tewas setelah dianiaya sang ayah, mulai dari sengaja dijatuhkan dari lempar ayun hingga tega mencekik leher korban sampai tewas.
Setelah sempat luput dari pantauan aparat penegak hukum, Cahyono pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya di tangkap petugas kepolisian.
Adi Cahyono diamankan lantaran diduga kuat bertanggung jawab atas kematian terhadap bayinya yang baru berusia satu setengah tahun.
Dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada 4 Juli 2021 lalu di rumah kontrakan tersangka di Perum Alam Indah Bawen, Kabupaten Semarang.
Tersangka mengaku kesal dengan ulah sang istri, Puput Wulansari 30 tahun yang kerap keluar rumah tanpa pamit hingga tega meninggalkan buah hati mereka.
Ironisnya, kekeselan tersangka diluapkan kepada anak kandungnya sendiri yang sengaja di lempar ayun ke atas namun tak ditangkap.
Korban yang sempat jatuh ke atas kasur akhirnya tersungkur ke lantai hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan kejang-kejang.
Melihat korban kejang-kejang, tersangka lantas menekan bagian perut dan dada sebanyak dua kali karena khawatir tangisan korban didengar tetangga, hingga tega mencekiknya sampai tewas.
Meski dari keterangan awal kejadian tersangka berdalih jika hal tersebut tak diketahuinya. “Berkat kejelian petugas yang melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan yang ternyata di sengaja itu,” kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal dan pakaian korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aksi bejat pria tersebut dilakukan karena kesal istrinya kerap keluar rumah tanpa pamit meninggalkan buah hati di rumah.
Korban yang masih berusia satu setengah tahun itu tewas setelah dianiaya sang ayah, mulai dari sengaja dijatuhkan dari lempar ayun hingga tega mencekik leher korban sampai tewas.
Baca Juga
Setelah sempat luput dari pantauan aparat penegak hukum, Cahyono pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya di tangkap petugas kepolisian.
Adi Cahyono diamankan lantaran diduga kuat bertanggung jawab atas kematian terhadap bayinya yang baru berusia satu setengah tahun.
Dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada 4 Juli 2021 lalu di rumah kontrakan tersangka di Perum Alam Indah Bawen, Kabupaten Semarang.
Tersangka mengaku kesal dengan ulah sang istri, Puput Wulansari 30 tahun yang kerap keluar rumah tanpa pamit hingga tega meninggalkan buah hati mereka.
Ironisnya, kekeselan tersangka diluapkan kepada anak kandungnya sendiri yang sengaja di lempar ayun ke atas namun tak ditangkap.
Korban yang sempat jatuh ke atas kasur akhirnya tersungkur ke lantai hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan kejang-kejang.
Melihat korban kejang-kejang, tersangka lantas menekan bagian perut dan dada sebanyak dua kali karena khawatir tangisan korban didengar tetangga, hingga tega mencekiknya sampai tewas.
Meski dari keterangan awal kejadian tersangka berdalih jika hal tersebut tak diketahuinya. “Berkat kejelian petugas yang melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan yang ternyata di sengaja itu,” kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal dan pakaian korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)