Pemkot Bogor Terbitkan Perpanjangan Penutupan Sementara Mal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Pemkot Bogor Terbitkan...
Pemkot Bogor memperpanjang penutupan sementara pusat perbelanjaan di kota tersebut selama pandemi Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor kembali mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan nonpangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

"Surat tersebut berisi memperpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Pusat Perbelanjaan (mal) terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai/toko/swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan kesehatan, Rumah Makan/Resto," kata dia, Sabtu (30/05/2020).

Selain itu, tetap membatasi jam operasional toko salayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di Pusat Perbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB."Membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non-pangan di pasar rakyat atau yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Membatasi layanan rumah makan/resto yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem layanan take away, drive thru ataupun delivery service," tambahnya.

Dia juga membatasi layanan rumah makan/resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. "Melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 meliputi, penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan physical distancing, melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan," jelasnya.

Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni 2020, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi. (Baca: Resmi, Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Tahun Ajaran Baru)

"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujarnya.Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
Joko Anwar Open Casting...
Joko Anwar Open Casting Film Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Perpanjangan Ekspor...
Perpanjangan Ekspor Gandum Disepakati Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved