Protokol Kesehatan Covid-19 Banyak Dilanggar, Bupati Bogor: PSBB Akan Sia-sia dan Berkepanjangan

Selasa, 21 April 2020 - 17:30 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Covid-19...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Okezone
A A A
BOGOR - Sepekan sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diterapkan, namun masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan baik physical distancing, mengenakan masker dan bekerja di rumah sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kunci menjinakkan wabah Covid-19 di antaranya menjaga jarak, memakai masker dan berdiam diri di rumah tak dilaksanakan, apa yang sudah dilakukan pihaknya akan menjadi sia-sia.

"Saya kira jika itu tidak dilakukan, PSBB ini akan mubadzir dan berkepanjangan sehingga ongkos sosial dan ekonominya tak bisa tergantikan," ujar Ade yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
(Baca juga: Ribuan Orang Langgar PSBB di Depok)

Menurut dia, Jakarta adalah episentrum wabah corona di Indonesia. Separuh kasus dan jumlah kematian disumbang oleh Jakarta. "Jika pusat episentrum diperluas dengan memasukkan kota/kabupaten di sekitar Jakarta atau Jabodetabek, porsinya mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, keberhasilan mengendalikan penyebaran Corona secara nasional sangat bergantung pada penanganan di Jabodetabek," ungkapnya.

Teramat berat rasanya kalau percepatan penanganan Covid-19 diserahkan kepada masing-masing kepala daerah. "Apalagi kami tidak diberikan kewenangan penuh karena banyak terbentur aturan di pusat. Misalnya permintaan kami agar Kementerian Perhubungan menghentikan sementara pengoperasian KRL tidak dikabulkan. Padahal, wilayah dengan jumlah warga paling banyak terinfeksi yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL seperti Kecamatan Cibinong dan Bojonggede," ujar Ade.

Selama pemantauan PSBB di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/4/2020) pihaknya masih mendapatkan warga yang berangkat kerja ke Jakarta. “Sesuai aturan PSBB, perusahaan pada sektor yang tidak dikecualikan harus menerapkan bekerja di rumah. Memang dari pantauan kami terdapat penurunan penumpang KRL sebanyak 24%. Namun, physical distancing masih banyak yang tidak mematuhi," ungkapnya. (Baca juga: 34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Puncak Masih Jadi Tujuan...
Puncak Masih Jadi Tujuan Wisata, Kemenhub-Pemkab Bogor Akan Optimalkan Jalur Alternatif
Menengok Pos Pengamanan...
Menengok Pos Pengamanan Gabungan Dekat Rumah Prabowo di Hambalang
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Hadapi Rusia dan China,...
Hadapi Rusia dan China, NATO Akan Kerahkan Banyak Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved