Protokol Kesehatan Covid-19 Banyak Dilanggar, Bupati Bogor: PSBB Akan Sia-sia dan Berkepanjangan

Selasa, 21 April 2020 - 17:30 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Covid-19...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Okezone
A A A
BOGOR - Sepekan sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diterapkan, namun masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan baik physical distancing, mengenakan masker dan bekerja di rumah sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kunci menjinakkan wabah Covid-19 di antaranya menjaga jarak, memakai masker dan berdiam diri di rumah tak dilaksanakan, apa yang sudah dilakukan pihaknya akan menjadi sia-sia.

"Saya kira jika itu tidak dilakukan, PSBB ini akan mubadzir dan berkepanjangan sehingga ongkos sosial dan ekonominya tak bisa tergantikan," ujar Ade yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
(Baca juga: Ribuan Orang Langgar PSBB di Depok)

Menurut dia, Jakarta adalah episentrum wabah corona di Indonesia. Separuh kasus dan jumlah kematian disumbang oleh Jakarta. "Jika pusat episentrum diperluas dengan memasukkan kota/kabupaten di sekitar Jakarta atau Jabodetabek, porsinya mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, keberhasilan mengendalikan penyebaran Corona secara nasional sangat bergantung pada penanganan di Jabodetabek," ungkapnya.

Teramat berat rasanya kalau percepatan penanganan Covid-19 diserahkan kepada masing-masing kepala daerah. "Apalagi kami tidak diberikan kewenangan penuh karena banyak terbentur aturan di pusat. Misalnya permintaan kami agar Kementerian Perhubungan menghentikan sementara pengoperasian KRL tidak dikabulkan. Padahal, wilayah dengan jumlah warga paling banyak terinfeksi yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL seperti Kecamatan Cibinong dan Bojonggede," ujar Ade.

Selama pemantauan PSBB di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/4/2020) pihaknya masih mendapatkan warga yang berangkat kerja ke Jakarta. “Sesuai aturan PSBB, perusahaan pada sektor yang tidak dikecualikan harus menerapkan bekerja di rumah. Memang dari pantauan kami terdapat penurunan penumpang KRL sebanyak 24%. Namun, physical distancing masih banyak yang tidak mematuhi," ungkapnya. (Baca juga: 34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Puncak Masih Jadi Tujuan...
Puncak Masih Jadi Tujuan Wisata, Kemenhub-Pemkab Bogor Akan Optimalkan Jalur Alternatif
Menengok Pos Pengamanan...
Menengok Pos Pengamanan Gabungan Dekat Rumah Prabowo di Hambalang
Rekomendasi
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Hadapi Rusia dan China,...
Hadapi Rusia dan China, NATO Akan Kerahkan Banyak Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved