Covid-19 di Jakarta Mulai Terkendali, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri 20 Tamu Undangan

Rabu, 01 September 2021 - 20:25 WIB
loading...
Covid-19 di Jakarta...
Covid-19 di DKI Jakarta mulai terkendali, resepsi pernikahan boleh dihadiri 20 tamu undangan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Covid-19 di DKI Jakarta mulai terkendali, resepsi pernikahan boleh dihadiri 20 tamu undangan. Namun, dilarang mengadakan acara makan-makan.

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Usai Resepsi Nikah Pengantin Wanita Malah Kesurupan, Warganet: Ulah Mantan?

Sementara, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kemudian, lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved