Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Jalan Arteri Mamuju
Minggu, 29 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
Pemilik lahan Jalan Arteri Mamuju Andi Amir Dai didampingi putranya saat menunjukkan putusan pengadilan di Makassar, Minggu (29/8/2021). Foto: SINDONews/Anicolha
A
A
A
MAMUJU - Pemilik lahan Jalan Arteri Mamuju yang menghubungkan Hotel Maleo dan Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) , Andi Amir Dai yang juga penerus raja Mamuju meradang. Pasalnya, hingga kini pembebasan lahannya tidak kunjung dibayar.
Pria paruh baya yang akrab disapa Pue Amir ini pun mengancam akan menutup akses jalan tersebut jika pemerintah tidak segera membayarkan haknya.
Untuk diketahui, sisa dana pembebasan lahannya berkisar Rp17 miliar belum kunjung dilunaskan Pemprov Sulbar. Dalam konferensi persnya di Upnormal Makassar, Pue Amir mengatakan, langkah eksekusi yang ditempuh sudah sesuai mekanisme hukum.
Baca juga: Tangis Pecah di Palopo, Petugas Gabungan Evakuasi Bayi dan Lansia Dari Kepungan Banjir
Terlebih Pemprov Sulbar dinilai tidak komitmen menyelesaikan pembayaran lahannya yang telah jatuh tempo pada 2020 lalu. “Sampai akhir tahun 2021 ini tidak ada kelanjutan pembayaran, jadi saya akan lakukan eksekusi melalui pengadilan,” kata Pue Amir.
Dia menyampaikan, sesuai perjanjian kesepakatan bersama antara dirinya sebagai pemilik lahan dan Pemprov Sulbar diwakili H Abd Hasan Sulur pada 7 November 2018, akan melunaskan secara berangsur lahan total seluas 68.000 m2 tersebut dengan nilai Rp27 miliar sampai tahun 2020.
Pria paruh baya yang akrab disapa Pue Amir ini pun mengancam akan menutup akses jalan tersebut jika pemerintah tidak segera membayarkan haknya.
Untuk diketahui, sisa dana pembebasan lahannya berkisar Rp17 miliar belum kunjung dilunaskan Pemprov Sulbar. Dalam konferensi persnya di Upnormal Makassar, Pue Amir mengatakan, langkah eksekusi yang ditempuh sudah sesuai mekanisme hukum.
Baca juga: Tangis Pecah di Palopo, Petugas Gabungan Evakuasi Bayi dan Lansia Dari Kepungan Banjir
Terlebih Pemprov Sulbar dinilai tidak komitmen menyelesaikan pembayaran lahannya yang telah jatuh tempo pada 2020 lalu. “Sampai akhir tahun 2021 ini tidak ada kelanjutan pembayaran, jadi saya akan lakukan eksekusi melalui pengadilan,” kata Pue Amir.
Dia menyampaikan, sesuai perjanjian kesepakatan bersama antara dirinya sebagai pemilik lahan dan Pemprov Sulbar diwakili H Abd Hasan Sulur pada 7 November 2018, akan melunaskan secara berangsur lahan total seluas 68.000 m2 tersebut dengan nilai Rp27 miliar sampai tahun 2020.
Lihat Juga :