Gubernur Khofifah Maksimalkan Kesiapan PTM Terbatas pada Kabupaten/Kota Level 2 dan 3
Minggu, 29 Agustus 2021 - 09:07 WIB
loading...
Kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas dimatangkan khusus untuk daerah yang PPKM Level 3 dan 2.
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta Kepala SMA/SMK di kabupaten/kota dengan PPKM level 2 dan 3 mempersiapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Termasuk memastikan bahwa seluruh guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksin semua.
Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Daerah PPKM Level 2-3 Bisa Gelar PTM Mulai 30 Agustus
Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua. Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut, contohnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level 3, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level 2.
Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan vaksinasi sebagai dukungan terhadap kebutuhan percepatan untuk PTM Terbatas Bertahap. Salah satunya, seperti vaksinasi massal yang dilakukan di SMP-SMK Islam Krembung, Sidoarjo.
Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Daerah PPKM Level 2-3 Bisa Gelar PTM Mulai 30 Agustus
Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua. Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut, contohnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level 3, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level 2.
Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan vaksinasi sebagai dukungan terhadap kebutuhan percepatan untuk PTM Terbatas Bertahap. Salah satunya, seperti vaksinasi massal yang dilakukan di SMP-SMK Islam Krembung, Sidoarjo.
Lihat Juga :