Dinilai Belum Optimal, Perpres Nomor 66 tentang BPN Minta Direvisi
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Hergun mengatakan, pihaknya mengapresiasi respon cepat pemerintah yang telah membentuk BPN. Namun sayangnya, Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN."Sementara UU Pangan mendefinisikan Pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air," bebernya.
Karena itu, tambahnya, DPR berharap pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan. Baca juga: Legislator Gerindra: Segerakan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Daerah PPKM Level 1-3
"Setidaknya untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan. Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga," tutup Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra itu.
Karena itu, tambahnya, DPR berharap pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan. Baca juga: Legislator Gerindra: Segerakan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Daerah PPKM Level 1-3
"Setidaknya untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan. Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga," tutup Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra itu.
(don)
Lihat Juga :