Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Sabu di Desa Teluk Limau

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:58 WIB
loading...
Polres Bangka Barat...
Tersangka Edi Susanto alias Oga dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (27/8/21). Foto iNews.id/Rizki Ramadhani
A A A
BANGKA BARAT - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Pengedar tersebut diketahui bernama Edi Susanto alias Oga. Tersangka diamankan polisi di kediamannya di Dusun Pala, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pada Senin (23/8/21) lalu.

"Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Dusun Pala, Desa Teluk Limau sedang marak penjualan sabu. Akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB tersangka Edi Susanto alias Oga diamankan di kediamannya di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Eddy Yuhansyah, Jumat (27/8/21). Baca juga: Belum Setahun Bebas, Badul Kembali Ditangkap Polisi karena Jual Sabu

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,97 gram yang dibagi dalam belasan paket kecil. Sejumlah uang tunai dan dua unit telepon genggam. "Barang bukti yang diamankan, total keseluruhan berat bruto 2,97 gram. Terbagi 15 bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu , dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.875.000," ucapnya.

Menurut pengakuan dari tersangka, dirinya baru kurang lebih satu bulan ini mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Parittiga. Dia menjual sabu kepada penambang dan nelayan di daerah Parittiga."Baru satu bulan ini dijual per paket 75 ribu, kurang tau ukurannya karena kira-kira dibeli dari seseorang di daerah Parittiga. Penjualnya kenal tapi jarang ketemu, transaksi dilakukan ke tempat penjual," ujar tersangka. Baca juga: 40 Kg Kristal Bening Diduga Sabu Disita dari Dua Orang di Hotel Makassar

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Terungkap! Ini Hubungan...
Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Bea Cukai-Bareskrim...
Bea Cukai-Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkoba Disita
BNN Gerebek Pabrik Narkoba...
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, 4 Orang Ditangkap
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Bagaimana Pasukan Khusus...
Bagaimana Pasukan Khusus Meksiko Membunuh Gembong Kartel El Mencho?
Rekomendasi
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved