Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Sabu di Desa Teluk Limau

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:58 WIB
loading...
Polres Bangka Barat...
Tersangka Edi Susanto alias Oga dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (27/8/21). Foto iNews.id/Rizki Ramadhani
A A A
BANGKA BARAT - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Pengedar tersebut diketahui bernama Edi Susanto alias Oga. Tersangka diamankan polisi di kediamannya di Dusun Pala, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pada Senin (23/8/21) lalu.

"Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Dusun Pala, Desa Teluk Limau sedang marak penjualan sabu. Akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB tersangka Edi Susanto alias Oga diamankan di kediamannya di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Eddy Yuhansyah, Jumat (27/8/21).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,97 gram yang dibagi dalam belasan paket kecil. Sejumlah uang tunai dan dua unit telepon genggam. "Barang bukti yang diamankan, total keseluruhan berat bruto 2,97 gram. Terbagi 15 bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu , dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.875.000," ucapnya.

Menurut pengakuan dari tersangka, dirinya baru kurang lebih satu bulan ini mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Parittiga. Dia menjual sabu kepada penambang dan nelayan di daerah Parittiga."Baru satu bulan ini dijual per paket 75 ribu, kurang tau ukurannya karena kira-kira dibeli dari seseorang di daerah Parittiga. Penjualnya kenal tapi jarang ketemu, transaksi dilakukan ke tempat penjual," ujar tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)