PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Anies Terkait Formula E

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:27 WIB
loading...
PDIP dan PSI Ajukan...
Sebanyak 33 anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelengaraan Formula E.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 33 anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelengaraan Formula E . Lima anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yakni, Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak menjadi inisiator pengajuan hak interpelasi tersebut.

Kelimanya berhasil mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan, 8 tanda tangan Fraksi PSI. Mereka pun secara resmi mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait hak interpelasi tersebut pada Kamis (26/8/2021).

“Ada 5 hal temuan yang menjadi dasar kami menginisiasi hak interpelasi terkait Formula E Jakarta. Dan hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD," kata Rasyidi di Jakarta, Kamis (26/8/2021)

Salah satu poin keberatan terkait Formula E adalah dalam situasi pandemi yang tidak menentu seperti saat ini, semua angaran seharusnya dipriortitaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pagelaran balapan yang tidak ada urgensinya dengan masyarakat.

“Uang commitment fee yang dibayarkan kepada Formula E itu bisa untuk membiayai sekolah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19, bukan malah untuk penyelanggaran balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian bahkan jauh sebelum adanya pandemik,” jelasnya.

Selain itu, hal yang disorot adalah terkait tidak transparannya proses perhitungan pembiayaan Formula E yang sudah disorot oleh BPK karena tidak cermat dalam melakukan memperhitungkan pola pembiayaan, sehingga sangat berpotensi untuk merugi.

Selanjutnya, Fraksi PDIP Perjuangan akan terus memperjuangakan hak interpelasi ini untuk membuat wacana penyelanggaraan Formula E ini bisa menjadi transparan dan juga memperjuangkan untuk pembatalan penyelanggaraan ini tahun 2022 dan seterusnya.

Sebagaimana diketahui, hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT Ke-25 BMI Gelar...
HUT Ke-25 BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Ceramah di Masjid UGM...
Ceramah di Masjid UGM Dipadati Ribuan Jemaah, Anies Baswedan Selalu Dinanti
Di Buka Puasa Bareng...
Di Buka Puasa Bareng Pengurus Perindo Jakarta, Effendi: 1 Kursi Jadi 1 Fraksi di DPRD Jakarta 2029
Sambangi Lokasi Banjir,...
Sambangi Lokasi Banjir, Anggota DPRD Jakarta Soroti Masalah Sampah
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Perindo Serap Aspirasi Warga Rawa Buaya Cengkareng
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Dina Masyusin Ingin Perindo Bermanfaat bagi Masyarakat
Anies Baswedan Bakal...
Anies Baswedan Bakal Hadiri Deklarasi Gerakan Rakyat di Cilandak
Anggota DPRD Ini Berharap...
Anggota DPRD Ini Berharap Pramono-Rano Bawa Jakarta ke Arah Lebih Baik
Rekomendasi
Perbandingan Market...
Perbandingan Market Value Timnas Indonesia vs Australia: Beda Tipis!
Daud Yordan Hancurkan...
Daud Yordan Hancurkan Kambosos Jr dengan Serangan Verbal: Kamu Jatuh KO!
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
Berita Terkini
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
35 menit yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
42 menit yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
53 menit yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
1 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
2 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved