Ingkar Janji Nikahi Pacar, Oknum Anggota Polres Sorong Selatan Dilapor ke Propam

Kamis, 26 Agustus 2021 - 01:05 WIB
loading...
Ingkar Janji Nikahi Pacar, Oknum Anggota Polres Sorong Selatan Dilapor ke Propam
Perempuan berinisial CO bersama kuasa hukumnya saat melaporkan pacarnya yang juga oknum anggota Polres Sorong Selatan, Briptu KS. Foto: MPI/Chanry Andrew Suripaty
A A A
SORONG - Tak terima sikap pacarnya seorang oknum anggota Polres Sorong Selatan , Briptu KS, yang seolah ingkar janji untuk menikahinya dan menelantarkan anak hasil hubungannya, perempuan berinisial CO melaporkan sang oknum ke pihak Propam , Jumat (20/8/2021) lalu.

Kuasa hukum dari kekasih oknum polisi tersebut, Jein Robby Wosiri SH mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum dengan mendampingi korban CO untuk melaporkan pacarnya KS yang merupakan oknum anggota Polres Sorong Selatan ke pihak Propam.



Itu dilakukan lantaran CO tak kunjung dinikahi secara dinas dan Catatan Sipil oleh KS, padahal diketahui keduanya telah dikaruniai seorang anak.

“Memang sebelumnya pacar CO yang oknum polisi ini janji mau menikahi CO, secara kedinasan maupun nikah secara catatan sipil, namun tidak ada kejelasan dari KS. Kemudian klien saya memutuskan untuk lapor masalah tersebut ke seksi Propam Polres Sorsel,” ujar Jein Ronny Wosiri, Rabu (25/8/2021).



Menurut Jein, sebenarnya permasalahan tersebut, sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan bersama keluarga KS, yang dihadiri oleh dirinya sebagai Kuasa Hukum CO dari Perhimpunan Bantuan Hukum Perdamaian dan Keadilan (PBHKP) namun kesepakatan dalam pertemuan tersebut tidak ditepati.

“Persoalan ini sebelumnya sudah diselesaikan bersama keluarga Briptu KS. Namun KS tidak pernah memenuhi janjinya. Akhirnya saya mendampingi klien saya melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polres Sorsel pada Jumat pekan lalu,” ungkapnya.

Lanjut Jein, laporan polisi sudah masuk dan langsung diterima oleh Seksi Propam Polres Sorong Selatan dengan nomor LP/22-B/VIII/2021/tertanggal 20 Agustus 2021.



“Memang benar kami tim kuasa hukum dari PBHKP Sorong, diminta oleh kien kami untuk membuat laporan secara resmi ke bagian Propam Polres Sorong Selatan. Masalah antara klien kami dengan oknum polisi KS ini bukan persoalan baru, namun sudah berjalan lama dimana Briptu KS tidak mempunyai itikad baik sesuai kesepakatan yang dibuat bersama. Ini merupakan laporan kedua, selain itu masalah ini juga sampai di Propam Polda Papua Barat,” terang Jein Robby Wosiri.

Jein menjelaskan bahwa kliennya bersama anaknya yang masih bayi itu, selama ini tidak pernah bertemu lagi dengan KS.

“KS setelah pertemuan awal sebelum LP, masih memberikan nafkah kepada CO dan bayinya, namun seiring berjalannya waktu, biaya untuk anaknya pun sudah jarang diberikan. Klien kami sudah berusaha untuk ikut kemauan KS dan keluarganya, namun sampai sekarang KS selalu ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat di depan keluarganya dan kami sebagai Kuasa Hukum,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3546 seconds (0.1#10.140)