Nina Muhammad, Buron Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Ditangkap di Jawa Barat

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:37 WIB
loading...
Nina Muhammad, Buron Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Ditangkap di Jawa Barat
Nina Muhammad yang masuk DPO atau buron kasus ujaran kebencian akhirnya berhasil ditanglap oleh Polresta Manado di rumahnya, Bekasi Jawa Barat. Foto/Ist
A A A
MANADO - Nina Muhammad yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ujaran kebencian akhirnya berhasil ditanglap oleh Polresta Manado di Jawa Barat.

Nina ditangkap oleh tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Aipda Denny Roinwowan bersama penyidik unit PPA serta didampingi anggota Jatanras Polda Metro Jaya di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Nina Masuk DPO Kasus Ujaran Kebencian

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, Nina Muhammad selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Berdasarkan surat pengantar tahap 2 No B /370.b / VIII/2021/Reskrim Tanggal 23 Agustus 2021. Terhadap tersangka selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Manado.

Baca juga: Rizki Dibunuh dengan Sekali Tusukan, Pelakunya Diduga Residivis dari Lapas Jombang

"Tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Nina Muhammad ke Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Manado diduga melanggar kesatu pasal 45 Ayat (1) atau kedua Pasal 45 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE," tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Rabu (25/8/2021).

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa Swab Antigen oleh Paurkes Poliklinik Polresta Manado dengan hasil negatif

"Selanjutnya penyidik membuat berita acara serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut di atas diterima dalam keadaan baik dan aman," kata Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.

Diketahui, Polresta Manado menetapkan Nina Muhammad di daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus ujaran kebencian. Perkara ini diawali pada 14 April 2020 terkait dugaan kasus ujaran kebencian, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Manado 18 Agustus 2020 dengan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya pihak Polresta Manado telah menempuh jalur mediasi kepada kedua pihak namun tidak tercapai kata sepakat sehingga proses hukum dilanjutkan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)