DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Dalam Pengadaan Lahan Pemakaman di Jakarta
Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Baca: Jumlah Total Penduduk Jakarta Capai 10,56 Juta Jiwa
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," jelasnya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar.
"Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif," ucapnya.
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," jelasnya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar.
"Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :